Maka hubungan negara dengan negara lain akan didasarkan pada empat pertimbangan:
Pertama, negara-negara yang ada di dunia Islam yang dipandang berada di satu kawasan negara, sehingga hubungan dengan mereka tidak termasuk dalam kerangka hubungan luar negeri, dan berupaya untuk menyatukan mereka dalam satu kekuasaan negara.
Kedua, negara-negara yang memiliki perjanjian dengan kita, sehingga diperlakukan sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian.
Ketiga, negara-negara yang de facto sebagai penjajah, seperti Amerika, Inggris, dan Prancis, serta negara-negara yang tamak, seperti Rusia, maka mereka de jure dianggap sebagai negara-negara yang sedang berperang (musuh), sehingga Khilafah mengambil semua tindakan pencegahan (kewaspadaan) sehubungan dengan mereka. Keempat, negara yang de facto sedang berperang (musuh) seperti entitas Yahudi sang perampas, atau negara yang berubah dari sedang berperang (musuh) de jure menjadi de facto, maka keadaan perang diambil sebagai dasar untuk semua tindakan sehubungan dengan mereka, dan rakyatnya dilarang masuk ke wilayah negara Islam.
Tidak seperti kondisi kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, dimana negara-negara yang secara hukum (de jure) dan yang secara nyata (de facto) sedang berperang (musuh), berkeliaran di seluruh negeri kita tanpa ada pencegahan, dan bahkan dengan mendapat berbagai fasilitas yang bagus, sementara kaum Muslim dalam gerakan mereka di negara mereka sendiri mengalami berbagai kesulitan dan penderitaan. []