Seandainya Kita Memiliki Khilafah dan Khalifah? Minus Pungutan yang Bebani Rakyat

Niscaya Khilafah melarang biaya (pungutan) pengadilan, administrasi, materai, dan biaya lisensi (perizinan), semua itu tidak boleh sama sekali, karena itu adalah pajak secara tidak langsung. Islam mengharamkan pajak langsung dan tidak langsung atas umat, terutama yang berkaitan dengan salah satu kewajiban Baitul Mâl kaum Muslim, dan bukan kewajiban umat menurut syariah.

Tidak seperti kondisi kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator dan sistem kapitalis, dimana rakyat dibebani pajak, pungutan, dan bea cukai yang membuat harga komoditas menjadi lebih tinggi secara eksponensial yang dipermainkan oleh para monopolis dan pedagang besar.

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya shahibul maksi itu masuk neraka.” (HR. Ahmad). Shahibul maksi adalah orang yang menarik (memungut) pajak dari rakyat. []

Share artikel ini: