Tentu setiap orang yang memiliki kewarganegaraan negara Islam, Khilafah, dan telah memenuhi syarat, apakah itu laki-laki atau perempuan, seorang Muslim atau non-Muslim, dapat diangkat sebagai direktur di antara departemen negara, atau di antara direktorat, atau menjadi karyawan di dalamnya, sebab akad ijârah (mempekerjakan) dalam Islam adalah mutlak dan tidak terbatas pada seorang Muslim saja, juga diperbolehkan untuk mempekerjakan seorang pria atau wanita sesuai keumuman dalilnya.
Tidak seperti kondisi kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, di mana mereka yang menjadi pejabat atau pegawai adalah kerabat penguasa, orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, serta mereka yang menjadi buzzer kezaliman dan orang-orang zalim. []