Seandainya Kita Memiliki Khilafah dan Khalifah? (14)

Niscaya Khilafah yang menerapkan hukum menurut apa yang telah diwahyukan Allah SWT, akan menunjuk seorang hakim yang disebut Qâdhi Mazâlim, tugasnya adalah menangani kezaliman yang dilakukan negara terhadap siapapun yang hidup di bawah kekuasaannya, apakah ia rakyatnya atau bukan, dan apakah kezaliman itu dilakukan oleh khalifah atau bawahnya di antara para penguasa dan pejabat negara.

Qâdhi Mazâlim tidak boleh diberhentikan di tengah menjalankan tugasnya menangani kezaliman Khalifah, para Mu’awinnya, atau kepala qadhi (hakim).

Tidak seperti kondisi kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, di mana pihak otoritas dan kroninya menguasai institusi peradilan, sehingga rakyat tidak bisa mengadukan kezaliman para penguasa, bahkan hakim tidak berani meminta pertanggungjawaban penguasa dan orang-orang di lingkaran kekuasaan. []

Share artikel ini: