Niscaya Khilafah yang berkuasa memelihara, dengan apa yang telah diwahyukan Allah SWT kepada kaum Muslim, hak mendirikan partai politik untuk mengoreksi penguasa, atau untuk mencapai kekuasaan melalui jalan umat, dengan syarat asasnya adalah akidah Islam, dan hukum-hukum yang diadopsinya adalah hukum-hukum syariah. Pendirian partai (dalam sistem Khilafah) tidak memerlukan izin apa pun, namun kelompok apa pun yang didasarkan pada sesuatu selain Islam dilarang berdiri.
Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Ali Imran [3] : 104).
Tidak seperti kondisi kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, di mana pihak otoritas menguasai sebagian partai, dan menzalimi sebagian partai yang lain, sedang perizinan dan pelarangan dibuat tanpa ketentuan apapun, kecuali untuk kepentingan penguasa dan kroninya. []