Seandainya Kita Memiliki Khilafah dan Khalifah? (12)
Hukum asal setiap manusia adalah tidak bersalah (al-ashlu bara’atu ad-dzimmah), sehingga tidak seorang pun akan dihukum sampai dia terbukti bersalah di depan pengadilan melalui keputusan hakim. Tidak diperbolehkan menyiksa siapa pun sama sekali, maka siapa pun yang melakukannya akan dihukum.
Sementara hukuman yang dijatuhkannya adalah hukuman yang ditentukan oleh Syariah saja dan bukan yang lain, yang ditetapkan melalui putusan pengadilan berdasarkan pembuktian atau pengakuan tanpa siksaan atau paksaan.
Tidak seperti kondisi kita saat ini, di bawah pemerintahan rezim diktator, di mana orang-orang dimasukkan ke dalam penjara, kemudian mereka disiksa dengan penyiksaan yang menyebabkan kematian, dengan dalih untuk mengungkap kejahatan, atau dengan dalih menjalankan putusan hakim, sehingga banyak orang disekap di ruang bawah tanah dinas intelijen dan keamanan, serta pusat penahanan tanpa pengadilan selama bertahun-tahun. []