Oleh: Agung Wisnuwardana
Masalah disintegrasi di Papua harus segera diakhiri. Peristiwa yang pernah dialami oleh 1.300 warga desa di Tembagapura, Papua, tahun lalu masih membekas di benak kita, peristiwa tersebut merupakan penyanderaan oleh kelompok kriminal separatis bersenjata. Salah satu tuntutan mereka kala itu, menuntut Pemerintah Indonesia harus menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas atau referendum. Artinya rakyat Papua bisa menentukan nasib sendiri. Kemudian kantor Pemda Papua dan Papua Barat ditutup dan diganti dengan pemerintah perwalian PBB.
Bicara solusi masalah Papua, selain masalah keamanan, masalah intervensi AS dan Australia adalah dengan mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariah Islam secara total. Dalam hal pengelolaan ekonomi dan kekayaan, Islam menetapkan bahwa hutan dan kekayaan alam yang berlimpah depositnya seperti tambang tembaga dan emas yang dikuasai Freeport, dan gas Tangguh yang dikuasai British Petroleum, merupakan harta milik umum seluruh rakyat tanpa kecuali. Kekayaan itu tidak boleh dikuasakan atau diberikan kepada swasta apalagi asing. Kekayaan itu harus dikelola oleh negara mewakili rakyat dan keseluruhan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, diantaranya dalam bentuk berbagai pelayanan kepada rakyat. Dengan itu, tambang Freeport, gas Tangguh dan kekayaan alam lainnya akan benar-benar menjadi berkah untuk rakyat.
Hasil dari pengelolaan berbagai kekayaan alam itu ditambah sumber-sumber pemasukan lainnya akan dihimpun di kas negara dan didistribusikan untuk membiayai kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada rakyat. Dalam hal itu, hukum asalnya bahwa setiap daerah diberi dana sesuai kebutuhannya tanpa memandang berapa besar pemasukan dari daerah itu. Dalam hal menetapkan besaran kebutuhan itu, yang menjadi patokan adalah kebutuhan riil mulai dari yang pokok seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan infrastruktur, lalu kebutuhan pelengkap dan seterusnya. Dengan itu, masalah pemerataan pembangunan dan kemajuan bagi semua daerah akan terjawab. Semua daerah akan terpenuhi pelayanan dan insfrastruktur dasarnya. Semua daerah bisa merasakan kemajuan dan kesejahteraan secara merata dan berkeadilan. Hal itu ditegaskan oleh Islam dengan mewajibkan negara untuk menjaga keseimbangan perekonomian agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan atau di daerah tertentu saja.
Sikap penguasa dalam hal perlakuan kepada rakyat, Islam mewajibkan berlaku adil kepada seluruh rakyat bahkan kepada semua manusia. Dalam Sistem Islam tidak boleh ada diskriminasi atas dasar suku, etnis, bangsa, ras, warna kulit, agama, kelompok dan sebagainya dalam hal pemberian pelayanan dan apa yang menjadi hak-hak rakyat. Islam pun mengharamkan cara pandang, tolok ukur dan kriteria atas dasar suku bangsa, etnis, ras, warna kulit dan cara pandang serta tolok ukur sektarian lainnya. Islam menilai semua itu sebagai keharaman.
dengan syariah Islam yang diterapkan oleh pemerintah yang paham betul bahwa tugasnya adalah sebagai pelayan umat. Islam menegaskan bahwa tugas dan kewajiban pemerintah adalah menjamin terpeliharanya urusan-urusan dan kemaslahatan rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas urusan rakyatnya. Nabi saw bersabda:
Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya (HR al-Bukhari dan Muslim).[]