Sambo Gate, Pakar: Penegakan Hukum yang Setengah Hati

Mediaumat.id – Lambat dan alotnya penyelesaian hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Sambo Gate (Sambo dan kawan-kawan) dinilai oleh Pakar Hukum dari Indonesia Justice Monitor (IJM) Dr. Muh. Sjaiful, S.H., M.H. sebagai penegakan hukum setengah hati.

“Menurut saya, ini menunjukkan bahwa perjalanan kasus penegakan hukum yang tidak serius, penegakan hukum yang setengah hati,” ungkapnya di Kabar Petang: ‘Sambo Gate’ ke Mana Ujungnya? melalui kanal You Tube Khilafah News, Kamis (19/1/2023).

Tatkala persidangan sebuah kasus pidana bersinggungan dengan kekuasaan, dengan elite-elite tertentu biasanya berlangsung alot dan sangat panjang. “Ini saya kira sangat disayangkan,” ungkap Sjaeful kecewa.

Padahal, lanjutnya, kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena bukti sudah cukup, saksi yang ada sudah cukup. “Hakim harusnya menjatuhkan sanksi pidana yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan,” tegasnya.

Ia menduga ada pihak-pihak yang ingin dilindungi dalam kasus ini sehingga para saksi pun dalam memberikan keterangan berbelit-belit dan saling kontradiktif.

“Lambatnya penanganan kasus hukum ini paradoks dengan Undang-Undang No.8 tahun 1981 KUHP yang menyatakan bahwa peradilan pidana itu harus dilaksanakan secara cepat, secara ringkas, dan berbiaya ringan,” bebernya.

Sjaeful menilai, kasus ini berdampak pada sistem penegakan hukum di Indonesia. “Pertama ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kedua, menunjukkan penegakan hukum di negeri ini tidak independen,” jelasnya.

Ketidakpercayaan masyarakat itu, ucap Sjaeful, kalau yang melakukan kejahatan, yang melakukan tindak pidana itu orang-orang yang terkait dengan kepentingan kekuasaan atau kepentingan-kepentingan tertentu penegakan hukumnya itu sangat lama dan cenderung berbelit.

“Tetapi kalau pelaku tindak pidana itu orang-orang miskin, orang-orang yang tidak dekat dengan kekuasaan, orang-orang yang tidak punya apa-apa, proses hukum dan pidananya cepat diberlakukan,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun

Share artikel ini: