Mediaumat.news – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ali Baharsyah dinilai cenderung sangat dipaksakan. “Dakwaan JPU terhadap Ali Baharsyah cenderung sangat dipaksakan,” ujar saksi ahli hukum pidana Ali Baharsyah, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan kepada Mediaumat.news, Jumat (25/9/2020)
Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari rumusan dakwaan secara alternatif yang kesemuanya tidak jelas persintuhan (hubungan) antar pasal yang didakwakan. Kesemua perbuatan disajikan dengan narasi yang sama.
“Padahal lima pasal yang didakwakan masing-masingnya berbeda dan memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik dimaksud antara lain, bentuk perbuatan yang masing-masingnya berbeda, corak/gradasi kesalahan (kesengajaan) dan pihak korban yang terkena delik,” bebernya.
Ia juga menyebutkan kesalahan sebagai unsur subjektif sangat menentukan dalam pertanggungjawaban pidana. Uraian kesengajaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak terperinci. Begitu pun ketiadaan hubungan antara kesengajaan dengan berbuatan konkret yang dilakukan.
“Patut dikatakan pada diri Ali Baharsyah tidak ada kesalahan,” tegasnya.
Tidak Ada Korban
Dakwaan unggulan JPU terhadap Ali Baharsyah yakni ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA melalui informasi elektronik ternyata tidak ada korbannya. “Perkara Ali Baharsyah tidak ada korban!” tegasnya.
Begitu pun, lanjut Abdul Choir, dakwaan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci. Adapun dakwaan berita bohong, tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap mengandung ketidakjelasan uraian perbuatan. Hal yang sama berlaku juga pada dakwaan penghinaan terhadap penguasa. Padahal pasal tentang penghinaan terhadap Presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Ketika dakwaan unggulan tidak dapat dibuktikan, maka pasal selainnya telah kehilangan maknanya. Terlebih lagi kesemua dakwaan sangat kabur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak terperinci,” bebernya.
Potret Kualitas Penuntut Umum
Berdasarkan pengalaman, lanjut Abdul Choir, ternyata banyak JPU yang tidak mampu mengongkretkan dan mengobjektifkan unsur kesalahan (kesengajaan). Oleh karena itu, JPUjuga tidak mampu untuk membuktikan keterhubungan antara perbuatan dan kesalahan terdakwa.
Menurut Abdul Choir, praktik penegakan hukum yang dimulai di tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan belum terintegrasi dengan baik, terutama menyangkut fungsi pengawasan penyidikan.
Banyak didapati dakwaan JPU copy paste dari BAP di kepolisian. Pada kondisi demikian, tidaklah mengherankan ketika banyak terjadi ketidakjelasan pemenuhan unsur dalam dakwaan Penuntut Umum. “Bahkan sering pula ditemui penerapan pasal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi alias mengada-ada,” ungkapnya.
Kriminalisasi Pemenuhan Unsur Delik
Perihal kriminalisasi semakin hari semakin viral dan menjadi topik hangat di masyarakat. Kriminalisasi menunjuk pada rekayasa (pemaksaan) pemenuhan unsur delik yang dimulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
“Sebagai contoh, perkara Ali Baharsyah nuansa pemaksaan pemenuhan unsur delik sangat terasa. Tidak ditemui uraian yang konkret dan objektif terhadap unsur objektif maupun subjektif sesuai dengan fakta hukum yang terjadi,” bebernya.
Ia menyebutkan semua diuraikan JPU relatif sama. Padahal Ali Baharsyah didakwa dengan lima pasal secara alternatif. JPU tidak mampu merumuskan dakwaan secara cermat, jelas dan terperinci. Terlebih lagi, tidak jelas pula persintuhan antar pasal.
“Kesemuanya berujung pada pemenuhan unsur yang direkayasa dan tentu tidak sesuai dengan dogmatika hukum pidana,” pungkasnya.[] Joko Prasetyo