Said Didu Sebut PSN PIK 2 Alat Gusur Tanah Rakyat

Mediaumat.info – Pengembangan Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten yang dikategorikan satu dari proyek strategis nasional lainnya, dinilai Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu sebagai alat untuk melegitimasi penggusuran tanah rakyat.

“Saya melihat PSN ini adalah ‘bungkus’ untuk menggusur rakyat,” ujarnya dalam podcast Said Didu di Laut Meledak Bongkar Pagar laut PIK 2, Tangkap Aguan & Yang Lainnya, Kamis (23/1/2025) di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up.

Tengoklah harga tanah di PIK-2 saat ini bisa mencapai 700 kali lipat dari harga pembelian awal yang dibayarkan kepada rakyat.

Berdasarkan data terbaru, harga tanah di PIK-2 untuk kaveling rumah dekat pantai mencapai Rp35 juta per meter persegi. Sementara itu, kaveling rumah umum dijual dengan harga Rp21 juta per meter persegi, kaveling komersial seharga Rp25 juta per meter persegi, dan harga rumah berada di kisaran Rp27 juta per meter persegi.

Dengan kata lain, warga yang sebelumnya memiliki tanah di kawasan tersebut dipaksa untuk menjual tanah mereka dengan harga yang sangat rendah, yaitu rata-rata Rp48 ribu per meter persegi. Itu pun berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang sebelumnya berada di atas Rp100 ribuan, disinyalir kuat sengaja dijatuhkan setelah dijadikan kawasan PSN PIK 2.

Belum lagi intimidasi aparat dan preman yang kerap berkeliaran, sehingga wilayah tersebut menjadi mencekam. “Wilayah itu sangat mencekam, sangat-sangat mencekam berikut modus yang betul-betul tak masuk akal,” ulasnya, yang mengaku pernah datang ke lokasi untuk memastikan.

Lebih jauh, hal ini berarti dengan dalih sebagai proyek strategis nasional (PSN) maka peraturan tingkat daerah bisa diterobos dengan regulasi di tingkat pusat, semisal terkait pembebasan lahan warga.

“Contoh paling nyata umpamanya, kita punya tanah, kita tidak setuju, maka itu tetap diambil tanahnya, uangnya dititipkan di pengadilan,” tandasnya, seraya menyinggung kasus Rempang pada September 2023 yang sama-sama bikin heboh sebab ketidakadilan.

Tak ayal, ia pun memandang pihak-pihak yang mensponsori penggusuran sebagai orang yang tak punya hati nurani. Padahal warga di sana sudah menetap bahkan sebelum negeri ini menyatakan kemerdekaannya.

Menariknya, kata Said lebih lanjut, kantor-kantor pengurusan pembebasan lahan, alamatnya bersebelahan dengan kantor kelurahan, koramil, maupun kantor kepolisian sektor. “Kalau bukan di samping kelurahan, di samping koramil, di samping Polsek,” bebernya.

Seperti diketahui, di penghujung kepemimpinan, Presiden Jokowi mengesahkan PSN PIK 2. Tepatnya pada 18 Maret 2024. Nilai proyek PSN PIK 2 ditaksir sekitar Rp65 triliun.

Dalam perkembangannya PSN PIK 2 memicu sejumlah masalah. Termasuk pembebasan lahan dengan harga yang sangat murah. Kemudian jika umumnya PSN untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, PSN PIK 2 ini disinyalir kuat untuk kepentingan swasta.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: