Sahkan RUU TPKS, Puan Pahlawan Perempuan Indonesia?

Mediaumat.id – Pernyataan Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) Indah Sri Ayu yang menganggap Puan Maharani sebagai pahlawan perempuan Indonesia, karena selaku ketua DPR Puan telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS), dinilai berlebihan dan tidak masuk akal.

“Disebut pahlawan tentu saja tergantung pihak mana yang menyematkan julukan itu ya, bagi perempuan Indonesia dikatakan Puan ini adalah pahlawan jelas bukan ya, jelas berlebihan dan bahkan enggak make sense (masuk akal),” ujar Aktivis Muslimah Iffah Ainur Rochmah kepada Mediaumat.id, Kamis (21/4/2022).

“Karena yang dibutuhkan perempuan Indonesia apalagi Muslimah adalah sebuah regulasi yang bisa menjamin semua pintu-pintu kekerasan seksual itu ditutup,” sambungnya.

Menurut Iffah, RUU TPKS ini dari awal sudah menimbulkan kontroversi. Bahkan waktu masih bernama Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Kekerasan Seksual (RUU PKS), ada protes atau keberatan dari legislator partai Islam dan ormas-ormas Islam. Hal itu dikarenakan hal yang paling mendasar tentang definisi kekerasan seksual tidak sesuai dengan harapan kaum perempuan apalagi Muslimah.

Iffah mengatakan, dalam RUU PKS tersebut mendefinisikan kekerasan hanya bila ada pemaksaan saja. Di antaranya adalah pemaksaan seksual, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan dan seterusnya.

“Jadi kalau terjadi hubugan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri tapi dilakukan tanpa pemaksaan, itu tidak bisa disebut kekerasan seksual,” tuturnya.

Dan dalam RUU itu kata Iffah juga ada klausul, di dalam hubungan pernikahan juga tidak boleh ada pemaksaan hubungan badan. Hal itu bisa disebut pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Inilah yang membuat ormas-ormas Islam mempersoalkan RUU tersebut.

“Mestinya perkosaan dalam keluarga mestinya tidak termasuk dalam tindak pidana, dan hubungan badan di luar pernikahan mestinya tetap dianggap sebagai tindak pidana,” ungkap Iffah.

Ia melihat, RUU PKS yang masih banyak masalah ini kemudian diubah namanya menjadi RUU TPKS, meskipun menurut beberapa legislator sudah ada revisi, tapi substansinya, kata Iffah, tidak berubah. Sehingga ini disebut masih bukan menjadi solusi, sebab ditenggarai RUU ini akan memberikan perlindungan kepada para pelaku pergaulan bebas.

Terakhir Iffah menilai, pihak yang menganggap bahwa Puan adalah pahlawan bagi kaum perempuan merupakan pihak yang ingin semakin mengokohkan liberalisme dan mengkampanyekan kesetaraan gender di Indonesia.

 

“Padahal liberalisme dan kesetaraan gender ini sudah jelas banyak sekali menghasilkan persoalan, bukan memberi solusi tapi malah mengekploitasi kaum perempuan dan menjerumuskan kaum perempuan dalam sebuah gaya hidup menentang agamanya sendiri,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Share artikel ini: