Sahkan Perppu Ormas Jadi UU, DPR Sah Jadi Dewan Perwakilan Rezim

Mediaumat.news – Mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU menjadikan sah pula DPR sebagai dewan perwakilan rezim. “DPR bukan wakil rakyat, tapi wakil rezim!” tegas Farid Wadjdi, peserta Aksi 2410, kepada mediaumat.news, Selasa (24/10/2017) di sela-sela aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta.

Karena, lanjutnya, “meskipun mayoritas ormas Islam yang diundang DPR menolak dan mayoritas pakar yang diundang menolak namun DPR tetap dukung Perppu!”

Di samping itu, Farid mengingatkan, sejak Perppu Ormas diterbitkan pada Juli lalu, penolakan besar-besaran dari berbagai elemen bangsa terutama ormas Islam dan ulama tak henti-hentinya bermunculan di berbagai daerah hingga puncaknya Aksi 299 dan hari ini di depan gedung DPR. Tapi itu semua dianggap angin lalu oleh mayoritas Parpol di DPR.

Di dalam gedung, Ketua Komisi II Zainuddin Amali melaporkan kepada anggota sidang paripurna sejumlah Parpol yang mendukung dan menolak Perppu Ormas menjadi UU.  “Tujuh fraksi menerima Perppu Ormas diusahakan menjadi UU,” ujarnya.

Menurut Zainudin Amali, PDIP, Golkar, Dasdem, Hanura setuju. Sedangkan Demokrat, PKB, PPP setuju dengan syarat harus dilakukan penyempurnaan atas pasal-pasal yang belum sempurna.

“Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS menolak pengesahan rancangan UU (Perppu Ormas) menjadi UU,” bebernya.

Meski Sidang Paripurna sudah berlangsung, suasana masih tampak lengang, kursi masih banyak yang kosong. Total yang hadir hadir 293 dari 560 anggota dan hanya 35 yang izin.

Berikut ini rincian anggota DPR yang hadir di awal sidang paripurna berdasarkan fraksi: PDIP 95 dari 109 anggota; Golkar 35 dari 91 anggota; NasDem 20 dari 36 anggota; Hanura 12 dari 16 anggota; Demokrat 29 dari 61 anggota; PKB 17 dari 47 anggota; PPP 19 dari 39 anggota; PAN 20 dari 48 anggota; PKS 11 dari 40 anggota; Gerindra: 35 dari 73 anggota.

Kemudian DPR pun melakukan lobi-lobi sembari menunggu anggota DPR lainnya yang terlambat hadir. Setelah itu dilakukan voting atau pernyataan sikap masing-masing fraksi tentang setuju dan tidak setuju dalam mendukung Perppu menjadi UU.

Hasilnya, dari total 445 yang hadir, sebanyak 314 setuju dan 131 tidak setuju. PDIP 108 anggota setuju; Golkar 71 setuju; Nasdem 23 yang hadir setuju Perppu Ormas menjadi UU; Hanura 15 anggota yang hadir menerima Perppu menjadi UU; Demokrat 42 menerima Perppu karena telah melakukan lobi dengan pemerintah dan pemrintah siap untul melalukan revisi; PKB 32 setuju Perppu disahkan menjadi UU; PPP 23 anggota hadir dan sama dengan Demokrat menerima karena sudah bertemu dengan pemerintah dan siap untuk melakukan revisi; Gerindra 63 menolak; PKS 27 menolak; PAN 41 menolak.[] Izan Ihwan/Joy

Share artikel ini: