RUU-PKS, Demi Kepentingan Internasional Korbankan Keluarga dan Generasi Muslim

Maraknya tindak kekerasan seksual di tengah masyarakat. Namun karena kekerasan ini sering terjadi di ranah privat, serta korban seringkali enggan mengungkapkan maka kondisi ini seperti puncak gunung es. Fakta sebenarnya lebih banyak daripada yang muncul di media. Fenomena ini menunjukkan bahwa negara lemah dalam memberikan perlindungan.

Krisis ini disadari oleh berbagai pihak termasuk negara. Selain membentuk berbagai lembaga dan merancang berbagai program untuk penguatan dan pendampingan jalur legislasi juga ditempuh. Maka digodoklah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Namun, alih-alih akan memberikan kemaslahatan. Jika dicermati lebih dalam maka ditemukan sejumlah pasal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan keluarga. Tentu hal ini membahayakan bagi umat Islam yang menjadi mayoritas rakyat negara ini. Melihat hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum “Pelita Umat”  menggelar Islamic Lawyers Forum di Forriz Hotel Yogyakarta pada Sabtu (13/4). Topik yang diangkat pada Edisi 02 kali ini adalah Ada Apa di Balik RUU-PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).  Forum dihadiri oleh para advokat dan para pemerhati hukum dan sosial di Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui RUU ini telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Maka melalui forum tersebut diharapkan ada pegangan bagi umat Islam menyikapi RUU ini. Hadir dalam acara tersebut Dr. Muhammad Nur Islami, SH., Mhum., Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Nopriadi, ST, MSc., PhD., pemerhati masalah sosial dan penulis buku “The Model”.  Achmad Rochim, SHI., Advokat, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan DIY. Chandra Purna Irawan, SH., MH. Sekjen Dewan Pimpinan Pusat LBH Pelita Umat.

Keberadaan RUU-PKS ini sebenarnya perlu diapresiasi. Tanpa adanya UU maka penataan masyarakat melalui hukum mustahil dilakukan. Namun harus disadari bahwa produk hukum tidaklah hadir dari ruang kosong. Hukum juga memiliki landasan filosofis, normatif dan sosiologis. Demikian pula hadirnya RUU-PKS ini, ia tidak hadir begitu saja.

Dr. Muhammad Nur Islami, SH., Mhum., mengungkapkan bahwa RUU ini ada kaitannya dengan Konvensi Internasional tentang Pelecehan Seksual yang dirumuskan PBB pada 2018. Sebagaimana diketahui keikutsertaan suatu negara dalam ratifikasi suatu konvensi membawa konsekuensi harus segera disusunnya perundang-undangan sesuai konvensi tersebut. Padahal konvensi yang merupakan hukum internasional tersebut merupakan produk yang nir-agama. Hukum-hukum internasional diciptakan dengan mengabaikan hukum-hukum agama.

Keberadaan hukum-hukum internasional jika diikuti akan membahayakan umat Islam. Hal ini karena hukum-hukum tersebut memiliki sejarah,  landasan filosofis, landasan normatif dan sosiologis yang berbeda dengan hukum Islam. Maka perumusan perundang-undangan yang mengacu hukum internasional akan membuka peluang bercampurnya yang haq dan yang bathil.

Hal ini senada dengan paparan Nopriadi, ST MSc PhD, yang menunjukkan bahwa semangat peradaban dunia saat ini adalah semangat meninggalkan agama. Bangsa-bangsa Eropa trauma dengan kegelapan yang mereka alami selama 800 tahun. Kegelapan yang disebabkan karena agama mengatur semua urusan kehidupan. Barat melihat agama sebagai masalah. Sedangkan Islam adalah agama yang menjadi solusi atas semua persoalan kehidupan manusia.

Bahaya RUU-PKS ini jika nanti disahkan tidaklah sekedar menjadi legalnya cara hidup yang selama ini dipandang menyimpang misalnya LGBT. Namun keharmonisan dalam rumah tangga akan sulit terwujud. Tanpa keharmonisan maka rumah tangga akan rapuh. Generasi yang lahir akan lemah. “Bukankah aneh, perzinahan tidak dipandang sebagai keburukan hanya karena suka sama suka. Sedangkan tuntutan suami untuk dilayani istri disaat istri tidak mood dianggap keburukan bahkan bisa diadukan ke pengadilan? ”, Papar pemerhati masalah sosial sekaligus penulis buku The Model tersebut.

Melihat realitas RUU-PKS yang penuh masalah tersebut, Chandra Purna Irawan SH MH, Sekjen DPP LBH Pelita Umat menawarkan solusi Islam, penerapan Islam dalam pengaturan pergaulan. Islam memiliki sistem yang mengatur kehidupan sosial yang komprehensif. Umat harus sadar bahwa RUU-PKS lahir dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Termasuk menyisihkan Islam.

Langkah kongkrit yang perlu dilakukan adalah menyadarkan umat bahwa mereka memiliki kekuasaan untuk menolak RUU tersebut. Secara sosiologis suatu produk hukum baru sah jika diterima oleh masyarakat. Kemudian perlu dijalin komunikasi ke seluruh lini umat Islam dan bersama-sama menolak RUU ini. Kemudian membuat draft baru yang sesuai dengan Sistem Pergaulan Islam, Nidzamul Ijtima’i fil Islam. Kemudian yang lebih urgen lagi adalah menolak sekulerisme yang saat ini menjadi landasan menata kehidupan dan menggantinya dengan Islam dalam menciptakan tatanan kehidupan yang baru. [Yus]

 

Share artikel ini: