Mediaumat.info – Adanya wacana disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran ‘yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi’ menurut Advokat Afif Sholahuddin diarahkan untuk kepentingan para pemegang kekuasaan.
“Kepentingan dari itu (melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi) kembali lagi diarahkan kepada para pemegang kekuasaan,” ujar Advokat Afif Sholahuddin dalam Dialogika: Revisi UU Penyiaran Siap Bungkam Corong Kritik, Sabtu (18/5/2024) di kanal YouTube Peradaban Islam ID.
Karena, ujar Afif, wartawan yang melakukan investigasilah yang dirugikan. “Saya rasa wartawan protes itu bukan karena memang kehilangan pekerjaan, tidak, tapi memang karena kehilangan idealisme untuk menjadi pilarnya demokrasi tadi, sebagai pengawasan,” tuturnya.
Apalagi, ungkap Afif, pengawasan yang dilakukan oleh partai politik itu sangat lemah. “Bahkan fungsi partai politiknya bukan sebagai pengawas justru malah sebagai penguat rezim,” bebernya.
Menurut Afif, yang diuntungkan dari RUU Penyiaran tersebut bukalah DPR, partai politik atau pemerintah, melainkan para pengusaha, meskipun yang menginisiasinya adalah dari DPR.
“Kenapa yang diuntungkan adalah mereka, para pengusaha? Karena kekuasaan di negara kita itu dipegang oleh para pengusaha yang mereka berkongsi dan berkoalisi pada satu kekuasaan,” ungkapnya.
Para pengusaha saat ini, jelas Afif, menjadi pengatur dan pengontrol negara.
“Jadi, mau pemerintah, mau DPR, siapa pun orangnya, mau diangkat calon siapa pun dari partainya, mau berkompeten atau enggak berkompeten selama memberikan keuntungan bagi pengusahanya ya akhirnya diloloskan,” tegasnya.
Afif juga mempertanyakan yang katanya pilar kebebasan namun faktanya adalah kebablasan. “Itulah titik kritisnya kebebasan dalam sebuah demokrasi itu adalah sebuah kebablasan, sedangkan kebebasan dalam sebuah aturan dalam negara Islam itu adalah kebablasan,” bebernya.
Jadi, bebernya, terkait pengesahan aturan yang melalui legislatif itu tergantung kepentingan dan kebutuhan dari para pengusahanya.
Dikawal
Menurut Afif, RUU Penyiaran Investigasi harus dikawal. “Kenapa, karena sekalipun memang belum masuk ke pembahasan, tapi kalau kita lihat rekam jejaknya di DPR itu ya banyak sekali revisi, bukan revisi, tapi pembentukan undang-undang itu berlangsung secara instan, cepat dan diam-diam gitu,” keluhnya.
Jadi patut diwaspadai, lanjutnya, karena tidak banyak media menyoroti terkait RUU Penyiaran tersebut. “Tidak menutup kemungkinan yang (Rancangan) Undang-Undang Penyiaran ini pun juga sama tutup telinga jika banyak yang dikritik,” pungkasnya. [] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat