Mediaumat.info – Larangan tayangan yang mengandung radikalisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi Bahan Rapat Baleg 27 Maret 2024 bila disahkan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi dakwah penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.
“Bila disahkan, berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi dakwah penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah,” tutur Pengasuh Tintasiyasi.id Joko Prasetyo dalam Tinta Intens Ke-10: RUU Penyiaran Berpotensi Kriminalisasi Dakwah Khilafah, Benarkah? di kanal YouTube Tintasiyasi Channel, Senin (8/7/2024).
Pasalnya, jelas Om Joy, begitu sapaan akrabnya, pada 2022, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis lima ciri-ciri penceramah radikal, yang ciri pertamanya adalah “mengajarkan anti-Pancasila dan pro khilafah”.
“Padahal, khilafah adalah ajaran Islam di bidang pemerintahan yang hukumnya fardhu kifayah untuk ditegakkan. Tentu saja (pro khilafah dijadikan ciri radikal) ini merupakan penghinaan terhadap khilafah ajaran Islam,” jelasnya.
Menurutnya, bukan hanya kaum Muslim yang mendakwahkan khilafah saja yang disebut anti-Pancasila, bahkan sekadar larangan salam lintas agama sebagaimana yang difatwakan MUI Pusat pada Juni 2024 malah dinilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah mengancam Pancasila.
“Dari sini sudah jelas, BNPT dan BPIP mengonfirmasi bahwa Pancasila dan Islam itu bertentangan. Buktinya, BNPT menentang fardhu kifayah khilafah dengan menyandingkannya sebagai anti-Pancasila dan BPIP menentang keharaman salam lintas agama dengan menyatakan larangan salam lintas agama telah mengancam Pancasila,” jelasnya.
Maka tidak aneh, ungkap Om Joy, bila pada 2020 ketua dari badan yang paling otoritatif dalam pembinaan ‘ideologi’ Pancasila Prof. Dr. Yudian Wahyudi mengatakan, “Jadi kalau kita jujur, musuh terbesar Pancasila itu ya agama, bukan kesukuan.”
“Agama apa lagi yang dimaksud kalau bukan Islam?” tanya Om Joy retoris.
Padahal selain fardhu kifayah, jelasnya, penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah merupakan solusi total atas berbagai permasalahan kehidupan yang saat ini datang bertubi-tubi tanpa ada penyelesaian yang tuntas dan adil.
Oleh karena itu, tegasnya, RUU Penyiaran wajib ditolak dan jangan sampai disahkan menjadi UU. Namun bila tetap disahkan juga, maka kaum Muslim jangan menjadi lemah atau takut untuk terus mendakwahkan kewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.
“Karena, larangan dalam UU tersebut tidak menggugurkan kewajiban kaum Muslim untuk mendakwahkan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah,” tegasnya.
Pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi khilafah ajaran Islam dimaksud tertuang pada Pasal 50 B ayat 2 huruf k di bawah ini:
(2) Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: … k. penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. [] Nabila Zidane
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat