RUU Minol Terbengkalai Karena Pemerintah Menghentikan Pembahasannya

Mediaumat.news – Anggota DPR RI Muhammad Syafi’i mengungkapkan penyebab mandeknya pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol) padahal sudah lebih dahulu diajukan daripada RUU Terorisme yang dua tahun lalu sudah disahkan jadi UU.

“Memang, UU ini dibahas mulai tahun 2015 sebelum UU Terorisme. Awalnya hal ini berjalan baik. Tapi kemudian, di perjalanan deras sekali protes dari masyarakat. Dan protes ini kebanyakan berasal dari produsen dan penjual. Ditambah lagi, pemerintah yang menghentikan partisipasinya dalam membahas RUU ini. Padahal untuk menerbitkan sebuah UU, yang paling berpengaruh adalah keseriusan pemerintah,” ujarnya pada acara Fokus: Pro Kontra UU Minol, Ahad (22/11/2020) di akun Youtube Khilafah Channel.

Menurut Romo, begitu sapaan akrabnya, DPR berkali-kali menyurati pemerintah tetapi tidak direspon. “Berkali-kali disurati, tidak pernah direspon. Kemudian ini menjadi utang pada DPR kepada masyarakat bahwa hal ini harus dituntaskan. RUU ini memang diusulkan oleh fraksi PPP, PKS dan Gerindra. Memang, ada yang menolak namun fraksi lain sepakat bahwa UU ini bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Padahal, menurut Romo, UU ini sangatlah penting. Dari sudut pandang agama, jelas telah diharamkan. Kemudian, juga sudah menelan banyak korban. “Dalam laporan Kementerian Kesehatan itu tahun itu lebih dari 7 juta anak muda kita yang terkena minuman beralkohol ini. Kemudian, menurut kementerian kesehatan minuman beralkohol ini bisa sampai menimbulkan gangguan kejiwaan,” bebernya.

Selain itu, lanjut Romo, menurut Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dampak negatif baik biaya untuk merehabilitasi yang terkena dampak minol maupun dampak sosial itu lebih besar dari cukai yang diambil. Sehingga, jauh lebih besar kerugiannya timbang dampak positifnya. Di sisi yang lain, memang banyak tindak kriminalitas yang dipicu oleh minuman beralkohol. Yang menjadikan tingkat keamanan masyarakat pun jadi terganggu.

Kemudian, Romo pun menyampaikan tujuan dari adanya UU ini. “Salah satu tujuan UU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan minol; menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya minol; menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan dari peminum alkohol. Dan ini berasal dari data-data resmi Kementerian Kesehatan, psikolog dll yang memberikan data kepada kita maka kemudian kita konstruksi menjadi tujuan larangan minol ini,” pungkasnya.[] Billah Izzul Haq

Share artikel ini: