RUU Minol Bukti Konflik Kepentingan pada Sistem Legislasi Politik Demokrasi
Mediaumat.news – Mengenai RUU Minuman Beralkohol (minol) yang kembali dibahas setelah mengendap begitu lama di DPR, Analis Senior Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Hanif Kristianto mengatakan bahwa sistem legislasi di negeri ini senantiasa menimbulkan konflik kepentingan.
“Fenomena ini menunjukkan sistem legislasi di negeri ini khususnya dalam tataran politik demokrasi memang senantiasa menimbulkan konflik kepentingan,” ucapnya dalam acara Kabar Malam, Kamis (12/11/2020) di Kanal YouTube Khilafah Channel.
Menurut Hanif RUU Minol ini tampaknya juga kejar tayang sebagaimana RUU Omnibus Law demi memuluskan kepentingan investasi tertentu.
Hanif menyatakan, aturan-aturan yang ada di negeri ini sering tumpang tindih dan ada penafsiran-penafsiran yang berbeda sehingga menjadikan RUU itu molor pembahasannya.
Ia menyebut ada beberapa partai itu mengusung spirit Islam yaitu ingin menjaga rakyat negeri ini agar tidak menjadi korban akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Di sisi lain, ada yang melihat dari kacamata kepentingan ekonomi misalnya pembolehan minuman beralkohol di pariwisata.
Menurut Hanif, hal ini sangat miris. Di satu sisi negara ingin menjaga rakyatnya dari akibat buruk minuman beralkohol, di sisi lain, juga memberikan ruang kebebasan minuman beralkohol itu dikonsumsi secara luas.
“Ini menunjukkan standarisasi yang berbeda-beda dalam proses legislasi di negeri ini akibat sistem demokrasi yang berasas pada kebebasan dan pemisahan agama dari kehidupan,” tambahnya.
Ia mengatakan, semua pembuatan aturan ini terkait dengan standar, kalau berstandar pada sudut pandang Islam tentu standarnya halal haram. Tapi selama ini standar dalam membuat aturan adalah kepentingan individu, pengusaha, kepentingan negara yang telah gagal memberikan edukasi kepada masyarakat untuk hidup secara sehat.
“Kalau cara berpikirnya benar sesuai standar Islam pasti yang dihasilkan itu pun benar,” pungkasnya.[] Agung Sumartono