RUU Haluan Ideologi Pancasila Pancasila Yang Mana?

 RUU Haluan Ideologi Pancasila Pancasila Yang Mana?

Oleh: Mu’adz Al Hafidz (Analis Politik Sekolah Peradaban)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyatakan persetujuan atas Rancangan Undang – Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila menjadi usul inisiatif DPR RI. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menanyakan persetujuan RUU itu kepada para anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (Kompas.com/13/5).

Setali tiga uang dengan RUU Minerba yang disahkan menggantikan UU Minerba yang lama, anggota dewan yang “terhormat” di hari yang sama juga menyetujui RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR RI, sebagaimana yang diberitakan oleh kompas.com dan beberapa media yang lain. Tak jauh beda dengan RUU Minerba, RUU HIP menuai kontra dari beberapa pihak karena dianggap berbau komunis. Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan RUU HIP tersebut tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi asas ketuhanan yang Maha Esa. “Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini,” kata Munarman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5). Kritik tidak hanya datang dari luar gedung DPR, beberapa Fraksi partai juga menolak RUU HIP sepanjang TPA MPRS No 25/1966 tidak dimasukkan sebagai dasar lahirnya RUU HIP,  seperti Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Bahkan Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengajak seluruh komponen untuk terlibat mengawasi pembahasan RUU HIP, khawatir akan ditunggangi untuk menegasikan ancaman komunisme.

Sebenarnya apa sih gunanya RUU HIP ini diciptakan? Ternyata RUU HIP ini digodok untuk memperkuat posisi BPIP yang dibentuk melalui perpres akan dikuatkan dengan UU. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, “Ini disetujui untuk menguatkan BPIP yang sudah dimulai lewat perpres sekarang dikuatkan dengan UU,” ujarnya. (Tempo.co/13/5). Selain itu tujuan RUU juga hadir untuk menegaskan bahwa tak boleh ada Ideologi lain selain Pancasila yang eksis di negara ini.

Banyak pertanyaan yang muncul di benak masyarakat terkait seberapa urgen RUU HIP hadir di republik ini. Pertama, benarkah rezim Jokowi telah menjalankan Ideologi Pancasila dengan sebenar-benarnya, hingga begitu ngotot untuk memperkuat Pancasila tafsiran mereka? Ke dua, melihat sepak terjang BPIP selama ini, apakah layak lembaga ini diperkuat? Atau mungkin lebih baik dibubarkan saja?

Menjawab pertanyaan yang pertama, apakah rezim Jokowi telah mengamalkan Pancasila dengan sebenar-benarnya? Jawabannya tentu saja tidak. Coba kita lihat kebijakan yang baru-baru ini keluar, yang pertama menaikkan iuran BPJS, saat kondisi rakyat begitu payah menghadapi pandemi. Apakah ini sesuai dengan Pancasila. Ke dua, mengesahkan RUU Minerba dimana semua orang tahu bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan para elite pengusaha. Apakah kebijakan ini juga sesuai Pancasila.

Menjawab pertanyaan yang ke dua, apa prestasi BPIP selama ini? Hampir sama sekali kita tidak melihat kontribusi dari BPIP terhadap perbaikan kondisi rakyat. Justru keganduhanlah yang sering dicipta oleh BPIP, kita mungkin belum lupa statement Prof. Yudian selaku Kepala BPIP yang menyebut Agama menjadi musuh terbesar Pancasila, tentu pernyataan ini sangat menyakiti hati umat beragama, terkhusus umat Islam. Jika memang lembaga ini tidak berkontribusi postitif untuk negara dan rakyat, maka jauh lebih baik dibubarkan saja. Negara bisa menghemat dari gaji yang tidak lagi dikeluarkan untuk anggota BPIP, uang tersebut bisa dialihkan untuk rakyat yang terdampak Corona, asalkan dana itu juga tidak di korupsi.

Spekulasi lain yang muncul dari upaya penguatan Ideologi Pancasila tafsiran rezim Jokowi tiada lain untuk memukul lawan politiknya, yang selama ini telah mengganggu dan menggoyang kekuasaannya yang dzolim. Pancasila hanya dijadikan palu gada dalam menghadapi komponen umat Islam yang sudah muak dengan kedzoliman yang senantiasa ditunjukkan oleh rezim ini. Cap anti Pancasila menjadi senjata terakhir yang dapat digunakan, sebab hanya dengan itu rezim ini mampu bertahan. Umat Islam sesungguhnya tak punya masalah dengan Pancasila, sebab Pancasila memang tak pernah diterapkan bahkan upaya penerapannya menjadi kotra produktif dengan sila yang dikandung oleh pancasila itu sendiri. Umat Islam justru mempermasalahkan Demokrasi dan Kapitalisme yang telah menunggangi Pancasila, sebab Demokrasi dan Kapitalismelah yang terbukti eksis di tengah-tengah rakyat, bukan Pancasila.

Bisa saja rakyat berpandangan, bahwa segala upaya yang dilakukan rezim untuk menguatkan Pancasila hanya jalan untuk memuluskan langkahnya dalam merampok negeri ini. RUU HIP hadir untuk membungkam komponen umat Islam yang selama ini terus bersuara dalam membongkar makar busuk penguasa, dimana komponen umat ini membawa Islam sebagai asas dalam setiap aktifitasnya. Rakyat juga masih menyimpan trauma atas pemberlakuan asas tunggal Pancasila oleh rezim orde baru, yang memerintah dengan tangan besi, umat Islam tidak boleh tinggal diam ketika upaya itu coba untuk kembali diberlakukan.

Maka terakhir sebagai penutup, rakyat seharusnya sadar bahwa Pancasila hanya dijadikan tameng oleh rezim yang dzolim untuk mengkebiri aspirasi politik umat Islam. Pancasila senantiasa diperhadapkan dengan Islam, padahal ada kontribusi yang sangat besar umat Islam atas berdirinya negeri ini, atas terusirnya penjajah. Namun sayang antek-antek penjajah masih langgeng berkuasa, yang tak kalah jahatnya dengan penjajah itu sendiri. Tugas itulah yang saat ini dipikul dan diperjuangkan, berharap agar rezim yang dzolim segera tumbang.

 

Share artikel ini:

Related post

1 Comment

  • Mantappp…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *