RUU BPIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Aktivis 98: Bahaya Jika Disahkan
Mediaumat.news – Masuknya RUU BPIP dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dinilai Aktivis 98 Agung Wisnuwardana akan berbahaya jika disahkan. “Apabila RUU BPIP ini disahkan maka akan muncul beberapa bahaya,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Senin (26/4/2021).
Pertama, BPIP akan menjadi penafsir tunggal Pancasila sebagaimana di masa orde baru atau orde lama. “Bahkan bisa lebih parah dari itu. Dan hal ini berpotensi menjadikan lembaga ini mengontrol rakyat yang sangat ekstraktif dan berpotensi menggebuk lawan-lawan politik dari rezim penguasa,” ujarnya.
Kedua, BPIP akan menjadi lembaga yang jadi stempel untuk mengatakan mana yang pancasilais dan yang tidak pancasilais. Apalagi di bawahnya ada konsideran UU Terorisme dan UU Ormas.
“Kita tahu bahwa selama ini bahwa UU Terorisme atau UU Ormas itu menyasar Islam. Menyasar organisasi-organisasi Islam. Termasuk mengarusutamakan moderasi beragama. Peluang ke depan bisa jadi stempel terkait radikalisme. Stempel mengarah pada terorisme ini akan mudah sekali diarahkan kepada Islam dan kepada organisasi- organisasi Islam yang menginginkan penegakan Islam secara kaffah,” bebernya.
Ketiga, BPIP ini berpotensi menjadi lembaga super body. Agung menilai, lembaga ini akan mengarahkan dan mengendalikan hampir sebagian besar arah kebijakan negeri ini. Baik terkait dengan jati diri dan karakter bangsa, pendidikan, iptek, sisdiknas, riset inovasi internasional, sistem politik, sistem hukum dan arah pembangunan ke depan.
“Luar biasa. BPIP akan menjadi lembaga super body yang akan mengarahkan pada melanggar fungsi-fungsi kelembagaan yang lain yakni fungsi-fungsi dari MPR,” tandasnya.
Keempat, BPIP bisa berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki. “Karena lembaganya super body, maka besar kemungkinan. Apalagi di bawah presiden, kemungkinan untuk abuse of power ini cukup tinggi,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it