Mediaumat.news –Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Separatisme di Prancis, dinilai Pengamat Politik Internasional Farid Wadjdi sebagai bentuk kekalahan intelektual Prancis terhadap Islam.
“Undang-Undang Anti Separatisme ini sebenarnya menunjukkan kekalahan intelektual Prancis yang mengadopsi nilai-nilai sekuler terhadap umat Islam dan ajaran Islamnya,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Kamis (1/4/2021).
Farid mengatakan, UU tersebut sebagai upaya paksa mengintegrasikan umat Islam dengan nilai-nilai Prancis. “Undang-undang ini adalah upaya paksa untuk mengintegrasikan umat Islam dengan nilai-nilai Prancis dan kehidupan liberal di Prancis,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagaimana cara pandang sekuler yang berasaskan kebebasan berpendapat, bertingkah laku dan beragama, seharusnya tidak ada UU yang melarang umat Islam menjalankan ajaran agamanya. “Seharusnya ajaran-ajaran Islam dan perilaku umat Islam menjalankan ajaran Islamnya itu tidak dilarang dengan UU,” terangnya.
Namun, tambahnya, karena Prancis tidak ingin perilaku masyarakat Muslim menjadi contoh yang baik bagi rakyatnya yang sekuler tersebut, UU itu dipaksakan kepada rakyat.
Kelanjutan Serangan Macron
“Sesungguhnya yang dilakukan itu, merupakan kelanjutan serangan Macron terhadap Islam. Ketika dia pernah berpidato, bahwa Islam adalah agama yang mengalami krisis di seluruh dunia,” terangnya.
Padahal, tegasnya, yang krisis sebenarnya bukan Islam. Tetapi sekulerisme Prancis dan seluruh negara-negara Barat yang mengadopsinya. “Sekulerisme inilah yang telah menimbulkan berbagai problem-problem politik, ekonomi maupun sosial di negara-negara Barat,” tegasnya.
Sama halnya dengan menjadikan Islam sebagai persoalan dunia saat ini yang menurutnya adalah sebuah kekeliruan. Sebab, ungkapnya, yang terbukti gagal menyejahterakan manusia, menyelesaikan persoalan-persoalan kemanusiaan maupun problematika di tengah-tengah masyarakat justru sekulerisme.
“Jadi seharusnya yang disebut sebagai krisis itu adalah sekulerisme Prancis itu,” pungkasnya. []Zainul Krian