Rugikan Negara 200 T, Ismail Bolong Tidak Dipidana karena Aturannya Tidak Ada
Mediaumat.id – Pelaku kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur Ajun Inspektur Ismail Bolong yang berpotensi merugikan negara hingga 200 triliun namun tidak dipidana, direspons oleh mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto dengan mengatakan aturannya memang tidak ada.
“Dalam penjatuhan hukuman kode etik di situ tidak tertulis bahwa ini tidak menutup kemungkinan untuk dilaksanakan tuntutan pidana. Jadi bisa saja setelah dijatuhkan kode etik tidak masuk pidana karena aturannya tidak ada,” ungkapnya di acara Perspektif PKAD: Apa Kabar Ismail Bolong & Potensi Kerugian Negara Akibat Penambangan Ilegal, Sabtu (19/11/2022) melalui kanal Youtube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Bisa saja akhirnya kode etik menjadi bunker termpat persembunyian agar tidak sampai pidana. “Jadi kalau ditanya apakah dengan adanya kode etik dia tidak sampai ke pidana? Bisa karena dalam kode etik tidak diatur bahwa penjatuhan hukuman kode etik masih membuka kesempatan untuk ke pidana itu tidak diatur sehingga bisa saja itu berhenti,” ucapnya menegaskan.
Jadi, sambungnya, walaupun unsur pidana terpenuhi tapi kalau sudah diberhentikan dan tidak diteruskan ke pidana sah-sah saja.
“Kalau kode etik itu sudah dianggap cukup oleh Kapolri ya sudah selesai. Lalu apakah polisi salah? Tidak salah karena itu aturannya,” tukasnya.
Menurut Soleman, kalau ingin berdiri sama tinggi di depan hukum, setiap orang itu bisa dituntut pidana apabila unsur-unsur pidana terpenuhi dalam satu perbuatan maka aturan kode etik harus diubah.
“Ada tiga di Polri yang harus diubah, Undang-Undang Polri harus direvisi, PP No.2 tentang Disiplin Polri harus direvisi, lalu yang ketiga aturan tentang kode etik juga harus direvisi. Kalau ini tidak diubah maka polisi akan menjadi orang yang kebal terhadap pidana. Dia bisa dimasukkan di bunker kode etik. Dengan masuk di situ dia terlindungi dari pidana,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun