Rocky Gerung Digugat agar Tidak Jadi Narasumber, DHL: Bisa Jadi Bahan Tolak Panggilan Penyidik

Mediaumat.id  – Pemerhati Hukum dan Politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis menuturkan, adanya gugatan kepada Rocky Gerung terkait ucapan ‘bajingan tolol’ yakni penggugat minta dalam petitumnya, ‘agar Pengadilan Jakarta Selatan menghukum Rocky dengan larangan menjadi narasumber monolog maupun dialog di setiap acara’, bisa dijadikan Rocky untuk menolak pemanggilan dari penyidik Polri dan materi pada berita acara pemeriksaan (BAP).

“Maka selebihnya, bahan gugatan ini bisa digunakan oleh Rocky Gerung sebagai salah satu alasan hukum. Penolakan (RG) terhadap materi pemanggilan dari Penyidik Polri, kelak di hadapan Penyidik Bareskrim Mabes Polri, terhadap pernyataannya di dalam pembuatan BAP,” ungkapnya kepada Mediaumat.id, Sabtu (12/8/2023).

Damai beralasan, jangan sampai overlapping antara putusan pidana dan keperdataan dan juga hak Rocky sebagai WNI dengan keberlakuan Pasal 28 UUD 1945. “Rocky sedang menjalankan amanah sistem hukum yang sumbernya UUD 1945,” tegasnya.

Menurutnya, adanya petitum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut bisa dijadikan eksepsi RG. “Selain eksepsi, ada hak kewenangan MPR RI terlebih dahulu untuk menghapus Pasal 28 UUD 1945,” ujarnya.

Dan jawaban Rocky Gerung ini terhadap Penyidik, kata Damai, selain delik aduan, pelapornya juga harus Jokowi. “Dan terkait majas juncto kebebasan berekspresi serta mengeluarkan pendapat yang dipayungi oleh banyak undang-undang,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: