RKUHP Disahkan, LBH PU Sebut Pasal 188 Bermasalah

Mediaumat.id – Terkait pasal 188 di RKUHP yang baru disahkan menjadi undang-undang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai pasal tersebut sangat bermasalah. “Pasal ini sangat bermasalah,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, tidak ada penjelasan rinci soal frasa ‘Paham yang bertentangan dengan Pancasila’. Dengan kata lain belum ada aturan siapa pihak yang memiliki kewenangan menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

Sebelumnya, seperti diinformasikan, DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

Untuk diketahui pula, dari draf RKUHP versi 24 November 2022, pasal 188 dimaksud akhirnya menjadi, ‘Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme dan Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan dipidana maksimal 4 tahun penjara’.

Namun meski pemerintah dalam hal ini Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries telah menyampaikan bahwasanya pasal ini tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat, faktanya banyak pihak termasuk Chandra yang mengkhawatirkan bakal menghidupkan konsep pidana subversif yang undang-undangnya telah dicabut pada 19 Mei 1999 silam.

“Pasal ini khawatir disalahgunakan dan menjadi pasal karet serta berpotensi menghidupkan pidana subversif di era orde Baru,” pungkasnya.[] Zainul Krian

 

Share artikel ini: