Mediaumat.id – Alih-alih menemukan solusi yang sahih, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam proses di DPR, justru dinilai tak akan bisa menyelesaikan problematika kehidupan masyarakat.
“RKUHP ini kalau disahkan tidak menjadi solusi,” ujar Sekjen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Panca Putra Kurniawan kepada Mediaumat.id, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, dikembalikan dahulu pada apa tujuan sebenarnya dari penyusunan suatu undang-undang (UU). “Kriminalitas merajalela bukan semata-mata undang-undang pidananya, tetapi saling terkait dengan aspek kehidupan lainnya,” terangnya.
Sebutlah betapa tak berharganya nyawa manusia belakangan ini. Meski telah diatur di dalam ketentuan perundangan soal bentuk sanksi pidana baik berupa kurungan atau bahkan hukuman mati sekalipun, tetapi tetap tidak menyentuh aspek preventif atau pencegahannya.
Sebabnya, bentuk sanksi pidana dimaksud tidak berpengaruh kepada motif tindakan pelaku. “Poinnya, hukuman ini tidak mencegah orang berbuat yang sama karena sanksinya enggak ngaruh ke motif tindakan pelaku,” tandasnya.
Padahal, kata Panca, terdapat sisi sosiologis psikologis dari masyarakat yang harus diperhatikan. Semisal, dalam upaya menjaga keamanan masyarakat, tidak cukup dengan UU pidananya saja. Lebih dari itu, dari sisi kondisi ekonomi rakyat pun tak boleh diabaikan “Mental sosialnya juga, termasuk jaminan konstitusional berkeyakinan dan beribadah,” tambahnya.
Makanya kalau RKUHP tersebut disahkan, ia menilai bisa menjadi lemah secara sosiologis sehingga rakyat enggak bisa menerima. Pasalnya mereka tidak merasakan aman, tenteram seperti yang dijanjikan. “Salah langkah kan kalau begini,” selanya.
Artinya, belum disahkan saja sudah menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat terkait beberapa pasal di dalamnya. Pun proses perancangan juga dianggap tak transparan.
Ketentuan dimaksud di antaranya, pasal-pasal ancaman sanksi pidana dan denda atas penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, maupun kekuasaan umum atau lembaga negara lainnya, hingga persoalan seputar aksi unjuk rasa di 218, 219, 240, 241, 273, dst,. “Ini mengganggu rakyat,” cetusnya.
“Sekarang bisa enggak pemerintah ngasih keamanan, sejahtera dan keadilan secara riil dan substantif buat rakyat?” tantang Panca.
Seketika ia pun menawarkan Islam yang secara pemerintahan berikut sistem pidananya sudah terbukti mampu menghadirkan solusi dimaksud. “Sejatinya komponen umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini, bisa menghadirkan solusi riil, konkret dan teruji dalam masalah pidana,” tegasnya.
Lebih dari itu, umat terutama kaum Muslim semestinya menyadari bahwa Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang sangat siap untuk diterapkan. “InsyaAllah hukum syariah mesti menjadi solusi, dan berkah buat semua,” pungkasnya.[] Zainul Krian