Risma Rangkap Jabatan, Bisa Terjadi Konflik Kepentingan dan Langgar UU
Mediaumat.news – Menanggapi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo Rabu (23/12/2020) ternyata masih menjabat Wali Kota Surabaya, Ketua Umum LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai rangkap jabatan pemerintahan dikhawatirkan bisa terjadi konflik kepentingan dan juga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sejak pengangkatan beliau menjadi menteri, saya kemudian mencoba mencari tahu apakah jabatan sebagai wali kota sudah ditinggalkan atau belum. Kenapa? Dikarenakan rangkap jabatan pemerintahan dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dan juga melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Sabtu (26/12/2020).
Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang kepala daerah merangkap jabatan. “Pasal 76 huruf h secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” ujarnya.
Selain itu, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga disebutkan larangan menteri merangkap jabatan. “Pasal 23 huruf a UU menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menteri dan wali kota disebut sebagai pejabat negara,” ungkapnya.
Ia menilai rezim saat ini kerap melanggar UU. “Kalau berdasarkan data, Ombudsman menemukan beberapa terjadi rangkap jabatan. Rangkap jabatan ini jika dibiarkan bukan hanya pelanggaran tetapi juga tindakan koruptif,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it