Mediaumat.id – Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis menilai risiko dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 maupun Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 adalah kemenangan bagi orang yang berpaham komunis.
“Risikonya adalah keterbukaan bahkan kemenangan bagi orang yang berpaham komunis,” ungkapnya dalam acara Bincang Perubahan: Mewaspadai Arah Keppres 17/2022, Ahad (9/7/2023) di kanal YouTube Bincang Perubahan ID.
Keppres tersebut, ujarnya, merupakan pembentukan tentang kejahatan HAM pada tahun 1965-1966 dan yang lalu (salah satunya soal komunis). Pada Inpres atau pelaksanaannya korban diberikan kompensasi.
“Ketika korban diakui dengan penggantian berarti ada kekeliruan atau kesalahan. Kesalahannya diakui oleh negara,” ungkapnya.
Pada akhirnya, lanjut Hari Lubis, yang merasa dimenangkan maka dia bisa plintir menjadi korban fitnah.
“Jika sudah menjadi korban, tangga berikutnya adalah menuntut siapa pelakunya,” ungkap Cendekiawan Muslim Dr. Rahmat Kurnia melanjutkan.
Kalau sudah berbicara pelaku, menurut Rahmat pasti adalah umat Islam. “Jadi saya pikir, dalam hal ini umat Islam, perlu waspada, cermat terhadap kondisi seperti ini,” pungkasnya.[] Ade Sunandar