Ribuan umat Islam dari berbagai elemen masyarakat menghadiri Aksi Bela Suherman Jilid III di depan kantor Walikota Bekasi, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Aksi yang digelar pada hari ini Jum’at (7/9) siang, diselenggarakan langsung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat dan Aliansi Tim Bantuan Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Ahmad Khozinudin mengatakan tujuan diselenggarakannya aksi ialah untuk menjelaskan fakta-fakta persidangan kepada pihak Walikota Bekasi.
“Kami ingin menjelaskan terkait fakta-fakta persidangan dan kami ingin memberikan masukan kepada walikota terkait kebhinekaan dan membina keharmonisan bagi kerukunan umat beragama,” kata Ahmad Khozinudin di depan kantor Walikota Bekasi, Jum’at (7/9) siang.
Turut hadir sejumlah tokoh Islam di antaranya Ustaz Verry Koestanto, Ustaz Maulana Hamdani, Ustaz Zainudin, Ustaz Nu Salman, Ustaz Arifin Abadi, Ustaz Abu Hanafi, Ustaz Irwan Saifullah, Ustaz Ismail Ibrahim, dan lain-lain.
Seperti diketahui, penangkapan Ustaz Suherman bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/1283/K/VI/2018/SPKT/Resto Bks Kota, tanggal 25 Juni 2018 atas nama Pelapor Pdt. Yohanes Nur.
Ustaz Suherman ditangkap dan ditahan pada tanggal, 26 Juni 2018, karena dituduh melakukan tindak pidana berupa penyebaran dokumen foto melalui Whatsapp terkait dugaan perjanjian antara DR. H. Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi) dengan Pdt. Joskusport Silalahi., SH (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat Kota Bekasi), Romo Yustinus Kasaryanto. Pr (Gereja Dekenat Katolik Bekasi), Pdt. Yohanes Nur, STh (Badan Musyawarah antar Gereja Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia/BAMAGLKKI Kota Bekasi), dan Pdt. Dr. Subagio Sulistyo (Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia/PGPI Kota Bekasi) tentang dukungan Pilkada Kota Bekasi, tertanggal 25 Desember 2017.
Oleh karenanya, Ustaz Suherman (42) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[]
Sumber: panjimas.com