Mediaumat.info – Menyikapi pembahasan RUU TNI dan RUU Polri di DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala segala pembahasan UU tersebut di periode DPR saat ini karena terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis.
“Menolak segala pembahasan UU tersebut di periode DPR saat ini karena terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers yang diterima media-umat.info, Rabu (24/7/2024).
Koalisi memandang ada empat masalah krusial terkait revisi UU TNI-Polri tersebut. Pertama, pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi publik mengingat kedua undang-undang tersebut sangat berdampak langsung pada penikmatan hak-hak warga negara termasuk HAM oleh masyarakat.
Koalisi mengingatkan, periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir, sehingga dikhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil.
Kedua, secara etika politik semestinya tidak boleh ada pembahasan kebijakan dan/UU baru yang strategis dikarenakan masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir.
Koalisi menilai, di tengah masa transisi DPR dan Pemerintah seperti sekarang ini sudah semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang baik dengan tidak mengubah kebijakan terkait UU strategis. Seharusnya pemerintah saat ini memberikan kewenangan tersebut kepada DPR dan pemerintahan terpilih periode berikutnya. Apalagi banyak dari anggota DPR periode 2019-2024 saat ini tidak terpilih kembali.
Ketiga, revisi UU TNI-Polri tersebut bukanlah untuk kepentingan publik, melainkan kepentingan politik dan segelintir kelompok tertentu, sebab sedari awal tidak melibatkan publik.
Menurut Koalisi, sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI dan UU Polri melibatkan publik secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kedua UU ini, apa saja substansi yang dibutuhkan untuk memperkuat profesionalisme kedua instansi ini.
Keempat, substansi revisi UU TNI dan revisi UU Polri telah banyak sekali mengandung masalah. Koalisi mengungkapkan, masalah itu mulai dari peran kedua aparat negara yang begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang eksesif untuk TNI-Polri.
“Pengaturan yang problematik tersebut tidak hanya dikhawatirkan akan melemahkan dan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri tetapi juga akan berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara,” pungkas koalisi. [] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat