Mediaumat.id – Video viral acara pemberkatan dan peresmian gereja Katholik di Lawang Kidul, Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan, yang diiringi tabuhan musik marawis dan shalawat Nabi oleh sekelompok orang yang diduga oknum santri, dinilai perbuatan mungkar dan bentuk dari toleransi kebablasan.
“Memasuki gereja dalam rangka memeriahkan acara pemberkatan dan peresmian gereja tidak diragukan lagi termasuk perbuatan mungkar, dan bentuk dari toleransi kebablasan,” ujar Cendekiawan Muslim Ustadz Syamsudin Ramadhan an-Nawiy kepada Mediaumat.id, Kamis (27/7/2023).
Menurut Ustadz Syamsudin, perbuatan itu tidak hanya memalukan, tetapi juga menggambarkan betapa moderasi agama yang diusung kelompok pluralis-liberalis telah menjerumuskan kaum Muslim ke dalam lembah penyimpangan. Kelompok pluralis-liberalis tersebut berusaha menggeser tolok ukur berpikir dan berbuat seorang Muslim, dari akidah dan syariah ke arah toleransi dan moderasi.
Padahal, kata Syamsudin, tolok ukur berpikir dan berbuat seorang Muslim bukanlah toleransi dan moderasi, tetapi akidah dan hukum syariah.
Mengutip Imam Ibnu Katsir tatkala menafsirkan Al-Qur’an surah an-Nisaa ayat 59, Syamsudin mengatakan, orang yang tidak mau berhukum dalam ranah perselisihan kepada Al-Qur’an dan Sunnah dan tidak merujuk kepada keduanya dalam masalah itu, maka ia bukanlah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.
Ia menegaskan, adapun terkait dengan hukum menabuh marawis dan melantunkan shalawat dalam acara pemberkatan dan peresmian gereja, maka hal itu jelas-jelas haram.
“Jadi seluruh persoalan harus dihukumi berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, bukan berdasarkan toleransi dan moderasi,” tegasnya.[] Agung Sumartono