Rencana PPN Sembako Harus Dikaji dengan Hati-hati
Mediaumat.news – Pemerintah dan DPR disarankan untuk mengkaji dengan dalam dan hati-hati mengenai rencana PPN atas barang bahan pokok atau sembako sebab seluruh lapisan masyarakat merupakan konsumen sembako, dari kalangan masyarakat atas hingga paling rendah.
“Intinya, pemerintah dan DPR harus benar-benar mengkaji secara hati-hati sebelum mensahkan UU ini. Sebab, sembako dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat, bahkan masyarakat paling miskin sekalipun,” ungkap Kepala Biro Humas Hidayatullah Mahladi Murni, Senin (14/5/2021).
Keadaan masyarakat saat ini juga, dinilainya, sedang sulit. Terutama di masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat terkena imbasnya secara ekonomi. Bila rencana PPN itu tidak dikaji hati-hati makan akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Padahal, keadaan kebanyakan masyarakat kita sekarang sedang sulit. Ini berpotensi menimbulkan keresahan, kegaduhan, bahkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,” jelas Mahladi.
Sebelumnya, barang bahan pokok atau sembako direncanakan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana tersebut berlaku untuk sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Setidaknya ada tiga opsi tarif dalam pengenaan PPN barang kebutuhan pokok di draf rancangan undang-undang ketentuan umum perpajakan. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.[] Fatih Solahuddin