Mediaumat.id – Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menilai para relawan Jokowi yang melaporkan Akademisi Rocky Gerung, terkait kritiknya yang diduga menghina Presiden Jokowi, tidak punya legal standing (kedudukan hukum).
“Saya pikir memang sebenarnya mereka tidak punya legal standing untuk melaporkan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi,” ujarnya dalam acara Kabar Petang: Rocky Gerung Dikepung Laporan Relawan Jokowi Pakai UU ITE, What??? di kanal YouTube Khilafah News, Ahad (6/8/2023).
Wahyudi memandang, status kasus ini adalah delik aduan, oleh karena itu yang berhak melaporkan adalah orang yang disinggung dan merasa dirugikan. Sehingga Presiden Jokowi sendirilah yang harus melaporkan Rocky Gerung, bukan para relawannya.
Menurut Wahyudi, ini adalah peristiwa sosial yang menyangkut ranah politik. Sebab kritik-mengkritik itu sebenarnya adalah hal yang biasa dalam pemerintahan demokrasi. Dan mestinya itu tidak jadi persoalan kalau ada orang mengkritik orang lain, apalagi yang dikritik itu seorang pejabat publik. Sebab pejabat publik itu harus siap untuk dikritik, karena kalau tidak dikritik nanti bisa lupa kewajibannya terhadap publik.
“Semestinya kita berterima kasih kalau ada yang mengkritik para pejabat publik itu, apalagi dalam situasi negara yang sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya.[] Agung Sumartono