Mediaumat.id – Isi rekomendasi yang dibacakan oleh salah satu pimpinan ormas tertentu pada Selasa (7/2) lalu, dinilai secara tidak langsung mengakui bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.
“Rekomendasi tersebut sebenarnya mengakui bahwa khilafah itu adalah ajaran Islam,” ujar Pengamat Politik Islam Dr. Riyan M.Ag. dalam Kajian Siyasi: Ada Apa di Balik Gaduh Rekomendasi Menolak Khilafah Mendukung PBB? di kanal YouTube Ngaji Subuh, Senin (13/2/2023).
Hal itu jelas tercantum di paragraf pertama, yang isinya berpandangan bahwa pandangan lama yang berakar pada tradisi fikih klasik, yaitu adanya cita-cita untuk menyatukan umat Islam di bawah naungan tunggal sedunia atau negara khilafah harus digantikan dengan visi baru demi mewujudkan kemaslahatan umat.
Maknanya, meski terdapat diksi penolakan terhadap khilafah, sambungnya, secara mikro menegaskan bahwa konsep tentang kenegaraan yang berdasarkan syariat Islam dan pemimpinnya disebut khalifah tersebut, adalah satu dari sekian banyak ajaran Islam.
Karenanya, seorang Muslim semestinya tak akan mempersoalkan hal ini. “Tidak layak sebenarnya (Muslimin) mempersoalkan ajaran Islam, yang itu kalau dalam bahasa ulama disebut sebagai sesuatu yang ma’lumin minaddin bi darurah, sesuatu yang dipahami sebagai sesuatu perkara yang penting di dalam agama,” urainya.
Sebab, itu sama halnya tentang shalat, zakat, puasa, haji ataupun aspek muamalah, uqubat, dan ajaran Islam lainnya. “Kebayang kalau kemudian nanti (satu) ajaran Islam ditolak, nanti ada banyak ajaran-ajaran Islam yang seolah-olah dianggap tidak relevan,” tandasnya.
Padahal seperti dipahami, Islam diturunkan oleh Allah SWT berikut seluruh ajaran Islam untuk kebaikan manusia itu sendiri. Bukan hanya Muslim, tetapi non-Muslim pun tercakup di dalamnya. “Ajaran Islam itu adalah semuanya untuk (kebaikan) kita, untuk manusia, untuk rahmatan lil alamin,” terangnya.
Karenanya pula, ketika diserukan ajaran-ajaran Islam, respons kaum Muslimin yang paling tepat adalah sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat) dengan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Aspirasi
Kemudian, pada paragraf selanjutnya yang mengatakan khilafah bukan hal yang pantas diusahakan dan dijadikan sebagai sebuah aspirasi, justru sebaliknya, dinilai sebagai sebuah bentuk cita-cita atau keinginan itu sendiri. “Berdasarkan rekomendasi tadi itu khilafah itu adalah aspirasi yang riil dan nyata,” sebutnya.
Terlebih sebagaimana diketahui, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan berbagai pandangan ataupun konsep gagasan. Kalaupun konsep yang disampaikan nantinya bersifat islami, menurutnya tetaplah sah.
“Sebuah konsep yang sifatnya itu adalah didasarkan pada ajaran Islam, apa yang salah?” lontarnya.
Tengoklah keinginan dari para kepala desa beberapa waktu lalu menuntut agar masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun setiap periode menjabat. Pun hal sama juga sempat digencarkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. “Artinya apa? Biarkan pandangan itu berkembang, berkompetisi, yang saya sering sebutkan sebagai kompetisi ide,” tambahnya.
Diharapkan, berangkat dari sebuah aspirasi muncul keinginan untuk dialog. Bukan malah menghindari tawaran tersebut.
Terakhir, ia mengimbau terutama kepada kaum Muslim khususnya yang belum memahami betapa pentingnya penerapan syariat Islam kaffah dalam setiap sendi kehidupan, untuk tidak panik lantas melabeli dengan hal yang justru tidak produktif. “Itu kan aspirasi, hal yang di dalam masyarakat yang plural itu sesuatu yang biasa,” pungkasnya.[] Zainul Krian