Rekomendasi MUI Terkait Makna Jihad dan Khilafah Patut Diapresiasi

Mediaumat.id – Menanggapi rekomendasi MUI agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah, Jurnalis Joko Prasetyo memberikan apresiasi. “Patut itu diapresiasi. Betul itu rekomendasi,” tuturnya dalam Bincang Media Umat, MUI: Khilafah Ajaran Islam, Rabu (24/11/2021) di kanal YouTube Follback Dakwah.

Menurut Om Joy, sapaan akrabnya, berdasarkan rekomendasi ini, semestinya rezim Jokowi menghentikan segala bentuk persekusi dan kriminalisasi terhadap pejuang Islam kaffah.

“Berarti kalau sekarang rezim Jokowi masih mempersekusi, masih mengkriminalisasi orang-orang yang mendakwahkan kewajiban menegakkan syariah Islam dalam naungan khilafah atau orang yang mendakwahkan jihad melawan kafir penjajah itu namanya penistaan terhadap ajaran Islam. Bahasa MUI-nya itu menstigma negatif ajaran Islam jihad dan khilafah,” ujarnya.

Perlu Penambahan

Namun demikian, Om Joy menilai rekomendasi ini masih kurang sehingga perlu ada penambahan. “Rekomendasinya itu kurang. Kalau dilihat dari poin 1 sampai 7, dia (MUI) menganggap republik itu benar. Jadi, jangan diganti. Atau kalau republik itu benar, khilafah benar, bolehlah republik itu diganti dengan khilafah. Harusnya kan gitu?” ungkapnya.

Menurutnya, dari awal ijtimak yang dibahas adalah khilafah dan republik, meskipun ada menyinggung kerajaan. “Tetapi kan republik lebih ditekankan oleh fatwa ini. Mestinya rekomendasinya ditambah. Ini rekomendasinya kurang, harus ditambah. Tambahannya, republik juga biarkan berdiri karena islami atau republik ini diganti khilafah karena sama-sama ajaran Islam. Itu kalau ikut alur logika MUI,” bebernya.

Sedangkan, kalau ikut aturan Islam, kata Om Joy, republik itu keliru dan haram diterapkan. “Jadi, harus khilafah doang yang ditegakkan,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh kaum Muslim baik yang setuju dengan khilafah, atau MUI yang ambigu yang menyebut khilafah ajaran Islam, republik ajaran Islam, maupun pemerintah yang sekarang menegakkan republik, selama mengaku beragama Islam, itu semua memiliki kewajiban yang sama yaitu kewajiban menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam naungan khilafah.

“Memiliki kewajiban yang sama mencampakkan sistem kufur republik ini. Karena itu memang jebakan dari penjajah yang mengharamkan hukum Islam secara kaffah ditegakkan,” ujarnya.

“Kewajiban ini berlaku bagi kita semua yang mengaku beragama Islam, baik yang setuju dengan khilafah, yang ambigu, maupun pemerintah yang menjaga republik, hukumnya sama,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Share artikel ini: