Mediaumat.id – Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M menilai cawe-cawe (intervensi) yang akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi mengganggu independensi penyelenggara pemilu.
“Kalau ada orang ‘cawe-cawe’ dengan urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka orang tersebut potensial mengganggu independensi penyelenggara pemilu,” ungkapnya dalam acara Perspektif: Gawat! Menurut Ganjar, Cawe-Cawe Jokowi bukan Intervensi? di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data, Jumat (2/6/2024).
Menurutnya, berdasarkan undang-undang, presiden adalah kepala pemerintahan, kepala eksekutif, kepala kekuasaan, maka tidak boleh partisan. “Dia harus mewadahi semua kekuatan yang ada, kepentingan yang ada sebagai presiden,” ungkapnya.
Refly menganalogikan, jika pemilu sebagai sebuah permainan sepakbola maka kedua kesebelasan itu adalah peserta pemilu, sementara wasit yang di lapangan adalah KPU-nya, hakim garis Bawaslunya, publik (penonton) yang menilai, dan presiden adalah pemilik stadion.
“Walaupun dia pemilik stadion dia tidak boleh cawe-cawe menentukan hasil pertandingan, tidak perlu kemudian dia intervensi urusan wasit misalnya, atau urusan hakim garis,” tegasnya.
Ia menilai jika presiden tidak netral, cawe-cawe terhadap urusan pemilu, sudah pasti pemilu tidak akan adil, tidak jujur. Padahal, lanjutnya, di dalam UUD 1945 pasal 22e disebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Refly menegaskan, berdasarkan polling (jajak pendapat) yang dilakukan oleh RH Channel yang diikuti oleh 86 ribu voting (suara) soal “Mana yang Anda percaya soal cawe-cawe Jokowi?”, mendapatkan hasil ‘Ingin memenangkan capres jagoannya sebanyak 94 persen’ dan ‘Ingin Pemilu Jujur dan Adil hanya 6 persen’.
“Jadi orang percaya cawe-cawe itu ingin memenangkan jagoannya. Kalau seperti itu, sudah pasti pemilu itu tidak jujur dan adil,” pungkasnya.[] Ade Sunandar