Refleksi 2024, Pakar Ungkap Rapor Merah Penegakan Hukum Indonesia
Mediaumat.info – Refleksi 2024, Pakar Sosiologi Hukum, Prof. Suteki, S.H., M.Hum. mengungkapkan rapor merah penegakan hukum di Republik Indonesia tahun 2024.
“Tahun 2024 indeks negara hukum kita masih stagnan. Kita berada di peringkat 68 dari 142 negara. Jadi, bisa dikatakan rapornya merah,” tuturnya Fokus Spesial: Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Masa Depan Umat Islam, Selasa (31/12/2024) di kanal YouTube UIY Official.
Kalau bicara tentang penegakan hukum di Indonesia, katanya, belum menunjukkan kualitas yang baik. Penegakan hukum RI masih menunjukkan legitimasi kekuasaan. Sebagian penguasa memanfaatkan hukum itu justru untuk melegitimasi kekuasaan.
Menurutnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum juga masih tinggi.
“Tidak khusus untuk umat Islam. Kalau kita lihat, tindak pidana korupsi misalnya di pusaran penegak hukum masih tinggi. Apakah itu pegawai, pengadilan, pimpinan di KPK kemudian para hakim dan seterusnya, itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di negara kita terutama di sisi korupsi masih sangat tinggi sekali,” bebernya.
Apalagi kalau dilihat dari indeks persepsi korupsi, imbuhnya, di Indonesia masih rendah. Skor indeks itu 100, kita berada di skor 34, yang paling bagus itu Denmark. Kalau yang ada di sekitar kita adalah Singapura, indeksnya 93, itu jauh lebih bagus. Sedangkan kita masih di angka 34. Berada di sekitar 110-an dari 180 negara yang diteliti.
Ia juga menyampaikan hasil survei dari Organised Crime and Corruption Report Program (OCCRP) terkait mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai nominasi tindak korupsi tingkat dunia.
“Hari ini juga mendengar OCCRP juga membuat survei yang menominasikan mantan presiden RI yaitu Pak Joko Widodo sebagai 5 besar di tingkat dunia diduga melakukan pelanggaran hukum terutama di bidang korupsi,” terangnya.
Terakhir, ia menyatakan keprihatinannya karena pimpinan tertinggi dinominasikan melakukan tindak pidana korupsi.
“Ngeri sekali. kalau di Indonesia, kita merasa semua baik-baik saja, tetapi ternyata di tingkat internasional mendapatkan sorotan cukup memprihatinkan. Salah satu warga negara yang menjadi pimpinan tertinggi, dalam arti orang nomor 1 di Indonesia dinominasikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.[] Nur Salamah
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat