Ratusan Ulama dan Muhibin dari Seluruh Penjuru Kalsel Padati PN Kotabaru Dukung Despi

Persidangan Despianoor Wardani (22), tenaga honorer di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dituding melakukan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan artikel seruan dakwah Islam di media sosial Facebook memasuki babak akhir.

Tahapan sidang pembacaan pledoi dari kuasa hukum digelar siang ini, Senin (19/10/2020) melalui daring menggunakan aplikasi konferensi Zoom. Pada persidangan menggunakan media internet ini, tersangka Despi dan kuasa hukum berada di Polres Kotabaru, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Meskipun persidangan dilaksanakan melalui daring, namun sejak pagi Kantor PN Kotabaru penuh oleh ratusan massa ulama dan muhibin pendukung Despi. Para ulama dan muhibin yang hadir berasal dari berbagai kabupaten kota di Kalimantan Selatan.

Sejak berkumpul pagi, para pendukung ini dengan tertib menuju mushola PN Kotabaru yang tepat berada di belakang bangunan utama. Mereka berkumpul memadati mushola hingga meluber keluar untuk melaksanakan istighosah, berdzikir dan doa bersama mengharapkan kebebasan Despianoor Wardani.

Salah seorang ulama dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ustadz Ali Rahman mengungkapkan alasannya hadir jauh menempuh jarak 235 km dari Barabai ke PN Kotabaru untuk mendukung Despi karena ikatan ukhuwah sesama muslim.

“Semua muslim itu bersaudara. Apalagi kami mendengar akhina Despi ini seorang muslim yang shaleh yang dakwahnya dikriminalkan. Kami merasa tergerak untuk memberikan bantuan doa dan moril.” Kata Pengasuh Majelis Tafaqquh Fiddin Barabai ini.

Ustadz Ali yang berangkat bersama rombongan dari Kandangan, dan Amuntai ini berharap Despianoor bisa dibebaskan dari jerat hukum. “Kami berharap saudara kami ini dibebaskan, karena sekali lagi apa yang diserukan dakwah ilallah, sehingga pengemban dakwah itu tidak pantas dikriminalkan karena yang disampaikan untuk kebaikan bangsa ini..” kata Ustadz Ali Rahman.

Hal senada juga diungkapkan, Pimpinan Majelis Bait Qurani Martapura, Ustadz Andi Kisworo yang menilai tuntutan yang diberikan JPU kepada Despianoor tidak tepat, karena dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya tidak ada isi materi berbahaya yang diposting Despi di akun Facebook miliknya.

“Despianoor tidak bersalah, menurut beberapa ahli (yang dihadirkan di persidangan, red) juga tidak bersalah, beliau adalah pendakwah yang jujur dan berani menyampaikan kebenaran dan yang di-postingnya itu dakwah bukan ujaran kebencian..” ujar Ustadz Andi.

Ia juga menyampaikan pesan kepada Majelis Hakim agar bisa obyektif melihat kasus Despi ini dan memihak kepada kebenaran.

“Hakim, apabila Anda memutuskan perkara berdasarkan kebenaran, maka bebaskanlah Despi, kalau tidak maka Allah SWT yang akan mengadili Anda di akhirat kelak”

“Allah Maha Adil maka adillah wahai hakim, takutlah kepada Allah, takutlah ketika mengambil keputusan yang salah.” Tutup Ustadz Andi yang tengah menunggu selesai nya sidang di halaman belakang Gedung PN Kotabaru.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kamis (15/10/2020), Jaksa Penuntut Umum menuntut Despianoor Wardani dengan hukuman pidana 5 tahun plus denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Despi didakwa JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas tuntutan JPU ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Janif Zulfiqar jelas keberatan atas tuntutan ini karena tidak sebanding dengan kegiatan dakwah. Ia membandingkan tuntutan terhadap dua orang terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Ia berharap jangan sampai gara-gara dakwah dituntut 5 tahun, sementara menyiram muka orang pakai air keras cuma dituntut 1 tahun. “Cobalah dipikir pakai nalar. Enggak usah pakai dalil hukum, pakai nalar saja. Orang dakwah dituntut lima tahun, sementara orang menyiram air keras ke muka orang lain sampai mata buta dituntut satu tahun,” kata dia.

“Mbok yo pakai nalar. Yang dirugikan siapa? Negara mana yang terkoyak, suku mana yang pecah belah. Kita pecah belah gara-gara Omnibus Law, pecah belah gara-gara penista agama, bukan gara-gara Despi. Kalau dianggap mengadu domba, domba siapa yang diadu?” kata Janif.[]

Share artikel ini: