Ramai Kritik Soal Fasilitas Tak Wajib Konfirmasi Status Pajak Bagi Investor di IKN

Mediaumat.id – Ramai kritik soal fasilitas tidak wajib konfirmasi status pajak bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, salah satunya dari Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu.

“Bapak Presiden yang terhormat, dengan aturan yang Bapak buat bahwa investor tidak harus konfirmasi status wajib pajak, ini artinya Bapak mengundang pemilik uang haram (hasil korupsi, narkoba, judi, penyelundupan, pengemplang pajak, dan lain-lain) untuk cuci uang di IKN. Semoga Bapak sadari ini,” cuitnya di akun Twitter pribadi @msaid_didu, Selasa (14/3/2023).

Di kesempatan yang sama, Peraturan Pemerintah terkait investasi di IKN juga mendapatkan komentar dari beberapa akun. Di antaranya, Deni Ikhwan. “Wah, aturan ngawur ini. Para koruptor akan berbahagia karena akan ada arena untuk cuci uang. Pemerintah ikie piye tho??” tulis Deni.

“Kalau itu barang udah diobral murah, artinya itu barang ampas. udah hampir memohon-mohon supaya investor masuk tapi orang-orang tetep ogah,” komentar Satoshi Nakamoto.

“Saya bingung, demi IKN semua cara ditempuh. Padahal rakyat masih dalam kondisi prihatin,” tambah akun Murni.

Untuk diketahui lebih lanjut, ketentuan di Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 ini, mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak,” bunyi pasal tersebut dikutip Mediaumat.id, Kamis (16/3/2023).

Artinya, sebagaimana penjelasan Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe, hal ini dilakukan sebagai wujud dari keinginan pemerintah menarik harta-harta tersembunyi calon investor untuk membangun IKN.

“Jadi gini, surat keterangan kesesuaian wajib pajak ya, kan kalau di izin usaha lain diminta, di sini beda,” ujar Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Malah dari kelanjutan keterangannya, ia yakin fasilitas ini dapat memperkuat daya tarik IKN untuk investor. “Kita ingin menarik dana-dana yang kita tahu dana-dana masih disimpan di bantal, kasur, di bawah mana dengan itu dibuka mudah-mudahan ada daya tarik, ini untuk mengundang,” pungkas Donny.[] Zainul Krian

Share artikel ini: