Rahmat: Jika Perppu Jadi UU Maka Sebuah Kemungkaran

 Rahmat: Jika Perppu Jadi UU Maka Sebuah Kemungkaran

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto pada Rabu 12 Juli 2017 lalu itu, kini menuai kritik dan penolakan dari masyarakat.

“Saya prihatin, HTI sebagi ormas Islam yang justru telah membela negara ini dengan rel yang benar difitnah anti pancasila dan anti kebinekaan. Sementara sekjen partai komunis Vietnam yang justru bertentangan dengan pancasila malah disambut.” Ungkap Direktur Lingkar Opini Rakyat (LOR) kepada wartawan BERKIBAR NEWS (17/9).

Rahmat menyayangkan nilai-nilai Islam yang justru menjadi inspirasi lahirnya pancasila justru menjadi sasaran persekusi rezim ini. “Ini Negara apa?” tanya Rahmat.

Rahmat mengatakan meski perppu tersebut dinilai kontroversial,  jika diterima di sidang DPR, Perppu bisa disahkan menjadi UU. Jika itu terjadi, maka hal itu adalah sebuah kemungkaran.

“penerbitan Perppu ormas ini tidak melibatkan publik sehingga terkesan tidak mewakili berbagai macam pandangan yang ada di akar rumput.” Kata Rahmat.

Rahmat mengatakan beberapa lembaga dan media melakukan polling untuk mengukur respon masyarakat terhadap Perppu tersebut. Hasilnya tentu cukup mengejutkan bagi Menkopolhukam karena ternyata mayoritas masyarakat menolaknya.

“Hasil akhir polling yang dilakukan oleh CNN Indonesia melalui akun Twitternya @CNNIndonesia, 64 persen menyatakan tidak setuju pada Perppu tersebut dan 36 persen menyatakan setuju. Total responden yang memberikan suaranya sebanyak 8.873 orang.” Ungkap dia.

Hasil yang lebih fantastik adalah polling yang dilakukan oleh BeritaSatu TV melalui akun Twitternya @BeritasatuTV. Hingga polling ditutup, dari 6.198 orang yang memberikan respon, terdapat 90 persen yang menyatakan tidak tepat pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas. Sementara hanya 9 persen yang menyatakan tepat dan sisanya 1 persen menyatakan tidak tahu.

Rahmat mengungkap polling DPR melalui akun Twitter resmi mereka @DPR_RI. Hingga sebelum polling dihapus, dari 29.576 orang yang menyatakan tidak setuju terhadap Perppu tersebut sebanyak 60 persen. Sementara yang menyatakan setuju hanya 34 persen. Sisanya sebanyak 4 persen menyatakan belum tepat dan terdapat 2 persen yang menyatakan tidak peduli. []

Sumber: berkibarnews

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *