Putusan MK Terkait Syarat Cawapres, Praktik Politik Pemerintahan yang Sangat Buruk

Mediaumat.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan bagi seseorang yang pernah menjabat kepala daerah meski umurnya di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres dinilai Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky hanya sebagian kecil dari praktik politik pemerintahan yang sangat buruk di era Presiden Jokowi.

“Keputusan MK ini hanya sebagian kecil dari praktik politik pemerintahan yang sangat buruk di era Pak Jokowi, ” tuturnya dalam Fokus: Kontroversi Keputusan MK, Senin (23/10/2023) di kanal YouTube UIY Official.

Ia pun menyebutkan tiga dampaknya. Pertama, menimbulkan kegaduhan. “Di tengah politik sedang kesulitan ekonomi, harga beras naik kemudian harga kebutuhan-kebutuhan yang lain juga ikut naik tetapi justru yang disuguhkan adalah drama seperti ini,” ujarnya.

Kedua, para pejabat pemerintahan tidak konsentrasi lagi untuk mengurus dan melayani rakyat tetapi justru sibuk untuk merespons drama-drama politik yang sedang disuguhkan. “Ini termasuk sangat disayangkan,” sesalnya.

Ketiga, lembaga MK ikut terkontaminasi atau bahkan ditunggangi untuk ikut membuat keputusan politik. “Apa indikasinya? Membuka pintu khusus yang bisa membuat seseorang yang sebelumnya tidak mungkin bisa ikut cawapres atau capres dengan keputusan MK ini maka dia membuka pintu khusus,” ungkapnya.

Sehingga, kata Wahyudi, orang yang tidak berusia 40 tahun bisa menjadi calon, kalau dia sedang menjabat kepala daerah atau dipilih secara pemilihan umum, dan pemilihan yang lain.

“Nah ini menurut saya, satu sisi mengunci, di satu sisi dia membuat norma baru. Ini yang saya kategorikan sebagai melampaui kewenangan MK,” pungkasnya.[] Nita Savitri

Share artikel ini: