Mediaumat.info – Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengatakan ‘Israel harus menghentikan aktivitas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki serta mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah tersebut dan Jalur Gaza sesegera mungkin’ dinilai semakin mempertegas Zionis Yahudi melanggar hukum internasional.
“Putusan ini mempertegas bahwa apa yang dilakukan oleh Israel di Palestina secara objektif adalah pelanggaran terhadap norma dan hukum internasional,” tutur Pengamat Hubungan Internasional dari Geopolitical Institute Hasbi Aswar, Ph.D. kepada media-umat.info, Ahad (21/7/2024).
Menurutnya, ini sekaligus akan melemahkan narasi-narasi dan justifikasi yang dibangun oleh Israel selama ini terkait hak membela diri mereka, Hamas sebagai teroris, dan hak mereka menempati wilayah Palestina.
“Putusan ini akan menjadi ongkos politik besar bagi Israel, baik pemerintah dan para warganya dalam konteks meraih dukungan publik global terhadap mereka,” ujarnya.
“Putusan ini juga akan berpengaruh terhadap opini publik global yang semakin padu dalam mendukung Palestina dan menentang Israel,” imbuhnya.
Tidak Dipatuhi
Namun demikian, kata Hasbi, sejak PBB membuat resolusi pembagian wilayah Palestina sampai sekarang, tidak ada satu pun resolusi yang dipatuhi oleh Israel. “Jadi, soal ini saya kira kita belum bisa optimis, “ungkapnya.
Hasbi mengatakan, keputusan ICJ ini bisa menjadi landasan bagi dewan keamanan PBB dan negara-negara anggota PBB lainnya untuk bisa mengambil langkah-langkah tegas terhadap Israel.
“Baik dari segi diplomatik maupun pendekatan militer,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Hasbi, putusan ini dapat menjadi legitimasi negara-negara anggota PBB untuk mengambil sikap unilateral baik memutuskan hubungan diplomatik termasuk memutuskan kerja sama dari berbagai bidang terhadap Israel.
“Di sisi lain, ini juga akan menjadi alat penekan bagi negara-negara yang kritis terhadap Israel terhadap AS dan negara-negara penyokong Israel agar bisa bersikap tegas. Ini juga bisa jadi kekuatan pendukung bagi masyarakat sipil untuk mendesak pemimpin-pemimpin mereka mengambil sikap tegas terhadap Israel, dan memboikot berbagai produk pro-Israel,” tuturnya.
Sikap Tegas
Menurutnya, umat Islam seharusnya sedari awal bisa mengambil sikap tegas terhadap isu ini tanpa perlu menunggu pembantaian terakhir ini. Tahun 1948-1973 negara-negara Muslim pernah mengambil sikap tegas meski akhirnya gagal.
“Sayangnya setelah itu negara-negara Muslim tidak pernah lagi mengambil pendekatan tegas sampai sekarang kecuali selalu bergantung pada PBB Dan AS. Seharusnya sejak tahun 1973 dunia Islam belajar dari kekalahan-kekalahan yang lalu untuk membangun kekuatan sampai bisa memaksa Israel hengkang dari tanah Palestina. Ini tidak bisa dilakukan kecuali komitmen dukungan terhadap Palestina dan sikap tegas terhadap Israel,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat