Putusan Hakim PTUN Tidak Tepat, HTI Siap Banding

Mediaumat.news – Lantaran amar putusan maupun pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan banding.

“Kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum,” ungkap kuasa hukum HTI Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa wartawan, Selasa (8/5) di Kantor Pusat HTI, Jakarta Selatan.

Menurutnya setidaknya ada tiga hal yang harus diluruskan. Pertama, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tergugat (pemerintah) tidak memberlakukan Perppu Ormas secara surut. Padahal, Menteri Hukum dan HAM baru mendapatkan kewenangan menjatuhkan pencabutan status badan hukum tanggal 10 Juli 2017 sejak Perppu Ormas diterbitkan. Sebelum itu Menteri tidak berwenang sebab kewenangan pencabutan status badan hukum masih milik pengadilan (sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013).

Kedua, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah. Hal itu jelas keliru karena buku tersebut bukanlah peristiwa hukum (fakta) melainkan sekadar referensi ilmiah. Referensi ilmiah itu  tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif. Selanjutnya bukti video yang dijadikan dasar ternyata baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017, tepat lima bulan setelah Surat Keputusan Menkumham mencabut SK Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI. Hal ini membuktikan bahwa bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman dijatuhkan.

Ketiga, ihwal pertimbangan hakim yang menyatakan penerbitan SK Menteri tersebut telah sesuai prosedur. Pada faktanya, tidak pernah ada pemeriksaan secara langsung kepada penggugat (HTI). Tidak pernah ada konfrontir atas keterangan dan bukti sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan objektif (due process of law) itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa prosedur yang cukup.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini: