Para Ulama Hadiri Sidang Jilid II Despi, Tegaskan Dakwah Tidak Boleh Dikriminalkan

Mediaumat.news – Para ulama dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan berkumpul di depan Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kotabaru, Rabu pagi (16/9/2020). Kedatangan mereka ini sebagai bentuk dukungan kepada Despianoor Wardani (23), pemuda yang berprofesi sebagai guru honorer yang ditahan kembali oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Jumat (11/9/2020) dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Sesampainya di Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru, para ulama dan aktivis Islam ini kemudian berkumpul di musala belakang PN Kotabaru untuk kemudian mengadakan istighasah dan doa bersama.

Istighasah dipimpin oleh Pimpinan Majelis Taklim Ashabul Quran Ustaz Ahmad Syarif yang datang jauh dari Banjarmasin. Dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz Hasanuddin yang juga dari Banjarmasin.

Selain dari Banjarmasin juga terlihat beberapa ulama dari Kabupaten Tapin seperti Ustaz Sumargianto; dari Kabupaten Tanah Laut Ustaz Ahmad Sabili dan dari Kabupaten Tanah Bumbu Ustaz Fadli. Ditambah rombongan dari kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala dan Kotabaru.

Usai persidangan, Pengasuh Majelis Taklim Rantau Ustaz Sumargianto menyampaikan alasan ia dan rombongan rela menempuh jarak ratusan kilometer dan melintasi selat laut Kotabaru ini demi memberikan dukungan langsung kepada Despianoor di Kotabaru. Menurutnya Despianoor adalah saudara sesama Muslim yang harus dibela saat tengah menghadapi kesusahan.

“Umat Islam itu ibarat satu tubuh, jadi kalau satu tubuh dicubit seluruhnya akan merasakan sakit. Jadi kalau ada saudara kami sakit maka kami juga merasa sakit,” tutur Ustaz Mugi, panggilan akrabnya.

Menurutnya, tidak ada kesalahan yang dilakukan Despi karena unggahan pada akun Facebook yang dipermasalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan dakwah syariah dan khilafah yang wajib disyiarkan.

“Syariah dan khilafah itu kan ajaran Islam, dan itu wajib didakwahkan. Tidak ada perbedaan di antara empat mazhab, dan ulama-ulama muktabar pun tidak ada perbedaan bahwa (khilafah) itu wajib. Yang didakwahkan oleh Despianoor itu tidak salah karena melaksanakan kewajiban dan perintah Allah,” sambung alumni Pondok Pesantren Pemangkih ini.

Senada dengan Ustaz Mugi, Ketua Majelis Cinta Quran Kabupaten Tanah Laut Ustaz Ahmad Sabili turut mengomentari persidangan pembacaan dakwaan yang ia saksikan dari awal hingga akhir. Ia mempertanyakan pihak-pihak yang mempermasalahkan dakwah khilafah di media sosial seperti yang dilakukan Despianoor. Padahal menurutnya jejak khilafah di Nusantara jelas terlihat dalam banyak dokumen sejarah.

“Selain itu kalau kita lihat sejarah negeri ini, negeri ini dahulu adalah bagian dari khilafah itu sendiri. Kalau kita lihat Kesultanan Samudera Pasai, Kesultanan Aceh, hingga Kesultanan Demak, itu semua ada keterkaitannya dengan kekuasan sentral dari Kekhilafahan Utsmaniyah,” papar Ustaz Sabili di depan ruang persidangan yang berada tepat di belakang Gedung PN Kotabaru.

Episode Baru Penahanan Despi

Sejak ditahan oleh Polres Kotabaru per 13 Juli 2020, Despianoor sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin Christina Endarwati, pada 9 September 2020 lalu.

Namun belum lama menghirup udara kebebasan, aktivis Islam yang giat menyebarkan unggahan motivasi dan dakwah di media sosial ini kembali ditahan oleh JPU dengan dakwaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Humas PN Kotabaru sekaligus hakim anggota yang menyidangkan kasus Despi, Eko Mardani Indra Yus Simanjuntak menyampaikan kasus yang diperkarakan masih sama namun menggunakan nomor perkara baru.

“Ini masih kasus yang sama tapi kemarin kan eksepsi dikabulkan, keberatan tapi ada SPDP baru dari kejaksaan,” jelas Hakim Eko.

Ditambahkannya rangkaian sidang akan digelar sesuai urutan biasanya. “Nanti Senin ada penyampaian eksepsi secara tertulis dari penasihat hukum terdakwa, juga sudah disepakati juga tanggapan dari jaksa atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum.”

Sementara kuasa hukum Despianoor, Janif Zulfiqar dari LBH Pelita Umat akan mempelajari isi dakwaan dan memastikan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Terkait dakwaan yang baru tadi kami akan pelajari, namun demikian kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut,” jelas Janif pada konferensi pers usai persidangan.

Ia juga menyampaikan meskipun masih akan menyusun materi eksepsi, karena isi dakwaan baru mereka terima, tim kuasa hukum menekankan bahwa menyampaikan ide khilafah tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Intinya dakwah menyampaikan gagasan dan usulan untuk menegakkan syariah khilafah itu dilindungi oleh konstitusi, tidak boleh ada satu pun yang mengkriminalkan dakwah syariah dan khilafah,” tegas Janif.

Janif juga melanjutkan, “Bentuk apapun kriminalisasinya pasti kami ajukan lewat eksepsi kami. Mau itu bentuk dakwaan, mau itu bentuk tuntutan pasti kami ajukan itu melalui perlawanan jalur hukum. Jadi kami tidak tinggal diam sebagai advokat. Kami memberikan pembelaan terbaik kami kepada umat Islam, Despianoor dan dakwah syariah khilafah,” pungkas Janif Zulfiqar menutup konferensi pers.

Rencananya pada sidang-sidang selanjutnya persidangan Despianoor akan digelar setiap Senin dan Kamis secara virtual melalui media video call meeting.[] Tim Kontributor Kalsel

 

Share artikel ini: