Puluhan Tokoh Asatidz Tangerang Kecam Pembakaran Bendera Tauhid

Mensikapi pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oleh Banser Garut pada peringatan Hari Santri Nasional (22/10), digelar acara Multaqa Ulama, Asatidz dan Muhibbin oleh Forum Ulama Aswaja Tangerang pada hari Sabtu 27 Oktober 2018 bertempat di Masjid Al Ikhlas Jln Halim Perdanakusumah Jurumudi Baru Benda Kota Tangerang.

Puluhan asatidz dan Muhibbin hadir dalam Multaqa Ulama ini.

Acara berlangsung dengan penuh ukhuwah, hangat dan hikmat dengan memberikan kesempatan kepada setiap tokoh yang hadir untuk memberikan testimoninya berkaitan dengan pendapat dan sikapnya terhadap peristiwa pembakaran bendera tauhid itu. Semua menyatakan geram dan mengecam tindakan beberapa orang anggota Banser Garut yang telah menistakan kalimat tauhid dan telah melukai hati seluruh umat Islam di negeri ini maupun umat Islam sedunia.

Di akhir acara dibacakan pernyataan sikap yang isinya sbb :

1. Bahwa bendera yang dibakar anggota Banser Garut dengan warna dasar hitam bertuliskan Lafadz tauhid berwarna putih, adalah bendera Rasulullah, simbol kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, antara lain :
Riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa _*”Rayah [panji] Rasulullah saw. berwarna hitam, dan Liwa’ [bendera]-nya berwarna putih.” Dalam riwayat lain, “Bertuliskan La ilaha Illa-Llah Muhammad Rasulullah”

Hadits di atas selain diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Nasa’i dari Jabir, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi, Thabarani, Ibnu Abi Syaibah, dan Abu Ya’la. Hadits ini shahih. Secara jelas dikatakan bahwa warna rayah adalah hitam dan liwa adalah putih.

2. Bahwa bendera Rasulullah adalah milik kaum muslimin. Bukan milik Ormas tertentu, bukan milik organisasi tertentu, tidak pernah diklaim sebagai simbol atau atribut organisasi tertentu baik secara terbuka atau melalui AD/ART organisasinya, tidak pernah didaftarkan dan/atau telah terdaftar pada Ditjen HAKI Kemenkumham atas nama institusi atau organisasi tertentu. Bendera Rasulullah adalah bendera yang terkategori domain publik, milik seluruh kaum muslimin, sehingga tidak dapat diklaim sebagai miliki institusi atau organisasi tertentu.

3. Bahwa tindakan membakar bendera Rasulullah adalah tindakan haram, merupakan pelanggaran syara’ yang berat dimana pelakunya dalam syariat Islam dijatuhi sanksi berat.

4. Mengecam pimpinan ormas yang mengaburkan fakta pembakaran kalimat Tauhid dengan pernyataan pengalihan yang mengindikasikan mereka setuju dengan kejadian pembakaran kalimat Tauhid tetapi tidak mau dipersalahkan.

5. Meminta aparat keamanan untuk segera bertindak tegas dan adil. Menangkap para pelakunya, jangan sampai umat Islam marah dan bertindak sendiri-sendiri. Demikian pula mengusut pimpinan ormas yang memberikan pembelaan / perlindungan.

Hasbunallah Wani’mal Wakil, Ni’mal Maula Wa Ni’man Nashier.[]

Sumber: shautululama.org

 

Share artikel ini: