Puluhan Ribu Massa Aksi 212 Menuntut Tuntaskan Skandal Mega Korupsi

Puluhan ribu massa “Aksi 212” yang mayoritas berpakaian putih membawa berbagai atribut dan spanduk menuntut penuntasan beragam kasus skandal mega korupsi seperti Jiwasraya, Asabri, Taspen dan BPJS Kesehatan, Jumat (21/2) di kawasan Patung Kuda.

Dalam aksi ini, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak sempat mengajak para korban PT Asuransi Jiwasraya untuk bergabung. Termasuk mereka yang jadi korban skandal mega korupsi lain.

Yusuf Martak mengatakan bahwa aksi ini merupakan bukti bahwa para tokoh umat menaruh perhatian serius pada isu-isu yang langsung menyangkut kehidupan rakyat.

“Pada skandal megakorupsi PT Asabri, misalnya, korbannya adalah anggota Polri/TNI baik yang masih aktif maupun sudah purnawirawan. Sebagian besar adalah rakyat kecil. Korupsi menjadi kejahatan luar biasa yang harus kita tumpas dengan upaya yang juga luar biasa,” ujarnya saat orasi di depan masa aksi 212, Jumat (21/2).

Sementara itu, Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis mengusulkan hukuman berat untuk para koruptor. Sobri mengusulkan agar koruptor dihukum dengan potong tangan hingga potong leher. Sobri mengatakan ada indikasi pelaku korupsi dilindungi oleh aparat penegak hukum. Sobri kemudian berbicara hukum Islam terkait korupsi.

“Ada indikasi juga pelaku-pelaku korupsi dilindungi oleh aktor-aktor dan oknum-oknum aparat penegak hukum. Ini sangat memalukan, Saudara! Makanya kawan-kawan Islam itu simpel, hukum Islam itu, kayaknya kalau hukum sekarang ini udah nggak pantes untuk diterapkan di Indonesia, udah nggak bisa ngobatin Indonesia,” ujar Sobri di depan Gedung Sapta Pesona, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/2).

Sobri mengajak massa mengusulkan kepada DPR supaya membentuk undang-undang pemberantasan korupsi. Dia meminta agar para koruptor dikenai hukuman potong tangan hingga potong leher.

“Kita rame-rame ngusulin ke DPR buat undang-undang pemberantasan korupsi. Hukumnya korupsi Rp 1 miliar ke bawah potong tangan, Rp 1 miliar ke atas potong leher. Setuju?” ujar Sobri, yang kemudian direspons oleh peserta aksi, “Setuju!”

Hukuman penjara bagi para koruptor, menurut Sobri, adalah mubazir. Menurutnya, hukum potong tangan dan leher bisa membuat orang jera.

Kemudian, ada yang menarik dalam aksi 212 ini yaitu adanya beragam spanduk Selain spanduk berisi tuntutan aksi, massa membawa spanduk dukungan untuk FPI hingga HTI.

Ada tiga orang yang memegang dua spanduk di sekitar kerumunan massa aksi. Salah satu spanduk bertulisan ‘FPI-HTI-PA 212-GNPFU BUKAN MUSUH NEGARA’. Spanduk ini dibentangkan bersebelahan dengan spanduk yang bertulisan ‘Indonesia Negara Juara: JUARA HUTANG, JUARA KORUPSI’.

Selain itu, ada spanduk yang dipasang di pagar pembatas Patung Kuda. Spanduk yang bertulisan ‘ISLAM SELAMATKAN NEGERI’ dipasang di sebelah bendera tauhid.

Ada juga massa yang membawa spanduk ‘Nasib Negeriku, Meroket Mega SKANDAL KORUPSI-nya’. Spanduk ini dibentangkan empat orang bersama spanduk yang bertulisan ‘Berantas Mega Korupsi Selamatkan Indonesia Dengan Syariah’.||Ghifari

Share artikel ini: