PSI Minta Peran FKUB Dihapus, Begini Kata Siyasah Institute

 PSI Minta Peran FKUB Dihapus, Begini Kata Siyasah Institute

Mediaumat.id – Menanggapi permintaan penghapusan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) soal rekomendasi pendirian tempat ibadah, Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menyampaikan, bahwa tidak gampang juga umat Islam mendirikan rumah ibadah di kawasan non-Muslim.

“Tidak gampang umat Muslim mendirikan rumah ibadah di kawasan mayoritas non-Muslim,” ujarnya kepada Mediaumat.id, Ahad (24/4/2023).

Sebelumnya, FKUB oleh Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie justru dinilai kontraproduktif dan tidak menjadi jembatan untuk mengatasi persoalan terkait pendirian rumah ibadah, dalam hal ini gereja, misalnya.

Karenanya, ketika sejumlah pengurus PSI bertemu dengan Yaqut pada Selasa, 4 April 2023 lalu, ia menyampaikan permintaan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perihal penghapusan syarat rekomendasi dimaksud.

Malah pada awal Maret 2023, PSI diketahui mengajukan keberatan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap pembentukan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

Dengan kata lain, PSI telah mengajukan permohonan pengujian yudisial (judicial review) itu bersama anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. PSI dan dua pemohon lain meminta agar rekomendasi FKUB dalam memperoleh IMB rumah ibadah yang disyaratkan PBM dihapus.

Lebih lanjut, Iwan pun mengatakan, pendirian rumah ibadah di Indonesia memang sering kali bermasalah, terutama menyangkut pendirian rumah ibadah non-Muslim di tengah warga Muslim.

“Beberapa kali kasus terjadi konflik karena pendirian gereja, misalnya, tanpa memperhatikan populasi umat Nasrani di wilayah tersebut,” paparnya lebih lanjut.

Hanya, kata Iwan menyesalkan, yang kemudian terjadi adalah umat Muslim sering kali diposisikan sebagai tersangka intoleransi umat beragama dan melakukan tirani mayoritas.

Karenanya dalam kondisi hari ini, FKUB dianggap sebagai jalan tengah dan jalan keluar persoalan tersebut.

Kata Iwan, kalaupun dalam praktiknya persyaratan rekomendasi FKUB kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memeras kemudian dianggap mempersulit kebebasan orang beribadah, semestinya yang diselesaikan adalah perkara pelanggaran oleh oknum dimaksud.

“Sama seperti kasus suap di instansi pemerintah tertentu, ya harus selesaikan dahulu oknumnya, bukan bubarkan institusinya,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *