Mediaumat.news – Maraknya prostitusi daring yang menjamur di negeri ini seperti kasus terjaringnya 32 laki-laki dan perempuan oleh Satpol PP Tangerang Selatan yang menggelar razia di sejumlah hotel di kawasan Serpong, Jumat (26/3/2021) malam, dinilai karena tidak adanya sanksi pidana yang menjerat mereka.
“Prostitusi terus marak karena tak ada sanksi pidana yang bisa jerat mereka. Tak ada sanksi yang melindungi masyarakat, dan ditakuti oleh para pelaku,” tutur Pengamat Sosial Politik Iwan Januar kepada Mediaumat.news, Ahad (28/3/2021).
Iwan menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal sanksi pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa PSK, karena tidak bisa ditetapkan antara korban dan pelaku. “KUHP hanya mempidanakan orang memfasilitasi atau yang mencari keuntungan dari pelacuran, alias para mucikari. Ini yang menyebabkan polisi melepas korban dan para PSK,” ujarnya.
Dalam pandangan Islam, lanjut Iwan, prostitusi apa pun jenisnya adalah haram. “Baik PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman yakni sanksi jilid bila belum menikah, atau rajam bila sudah menikah,” paparnya.
Adapun orang yang terlibat dalam lingkaran prostitusi seperti mucikari, menurut Iwan, bisa diancam dengan hukuman berat berupa ta’zir yang ditentukan oleh pengadilan. “Dan bisa lebih berat lagi bila ada unsur human trafficking,” ujarnya.
Iwan mengatakan, sanksi yang berat dalam Islam itu bertujuan dua hal yakni preventif (zawajir) sehingga mencegah terjadinya kasus prostitusi dan kuratif (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi pelaku kelak di hari akhir.
Akibat Sekularisme
Iwan menilai, tidak diterapkannya sanksi hukum bagi pelaku prostitusi di negara yang mayoritas berpenduduk Islam ini disebabkan karena Indonesia selama ini berideologi sekuler. “Indonesia ini sudah lama dicengkram dengan asas sekulerisme yakni pemisahan agama dari kehidupan,” tuturnya.
Ia melihat tidak sedikit orang yang menghendaki ajaran Islam itu dijatuhkan dari sistem sosial, hukum, politik, dan sebagainya. “Untuk itu dimunculkan stigma terhadap Islam seperti terbelakang, hukumnya kejam, dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, negara yang tidak menerapkan hukum hudud bagi pelaku prostitusi itu jelas berdosa. “Mengabaikan satu saja perintah Allah sudah merupakan kemungkaran. Setiap kemungkaran berdampak pada kerusakan masyarakat,” ujarnya.
Iwan menilai, hal ini disebabkan karena tidak diterapkannya hukum Islam di negeri ini. “Itulah yang kini terjadi di tengah-tengah negeri ini. Akibat ditinggalkannya hukum Islam, kemungkaran menjalar ke mana-mana,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it