Program MBG Ambil Dana Zakat, Advokat: Cacat Logika

Mediaumat.info – Menyoroti pernyataan salah seorang anggota DPD yang menyarankan penggunaan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis, Advokat Aziz Yanuar menilai, itu ide yang cacat logika.

“Ini menurut saya ide yang dungu, yang cacat logika,” tuturnya dalam Dialogika: Membajak Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Sabtu (25/1/2025) di kanal YouTube Peradaban Islam ID.

Ia menjelaskan alasan kenapa ide tersebut cacat logika.

“Karena jelas, kalau yang menyampaikan itu pihak-pihak yang berkepentingan, misalnya dalam hal ini yang mengadakan. Yang mengadakan pemerintah kan, nah itu mungkin masih bisa diterima,” ujarnya.

Menurutnya, program makan bergizi gratis ini adalah domain pemerintah. DPR hanya check and balance, termasuk DPD dalam hal ini.

“Jadi, enggak pada tempatnya dia (anggota DPD tersebut) mengemukakan statement tersebut, itu keliru pertama” imbuhnya.

Yang kedua, isinya (pernyataan anggota DPD yang menyarankan dana zakat digunakan untuk membiayai program MBG) juga salah.

Ia menjelaskan surah at-Taubah ayat 60 yang menerangkan tentang delapan ashnaf yang berhak menerima zakat.

“Zakat itu adalah untuk fakir, orang miskin, yang mungut atau amil, kemudian mualaf qulubuhum, kemudian hamba sahaya untuk dibebaskan, orang yang berutang, dan untuk orang yang berjihad di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah,” ujarnya.

Menurutnya, (ayat) itu (at-Taubah ayat 60) harus dipahami, sehingga (tidak) berkomentar asal bunyi. “Ini menurut saya yang harus dikoreksi, yang jadi PR kita bersama,” sarannya.

Dari Sisi Hukum

Kemudian dari sisi hukum, sudah jelas tadi disebutkan ada UU Nomor 23 Tahun 2011, sudah jelas di situ (berdasarkan) syariat Islam.

“Lagi-lagi itu merujuk pada syariat Islam yang tadi sudah saya bahas di surah at-Taubah ayat 60. Itu sudah sepakat semua ulama bahwa memang delapan ashnaf itu (yang berhak menerima zakat). Jadi tidak tepat gitu lho.., ide (pembiayaan program MBG) untuk ngambil dari zakat,” pungkasnya.[] ‘Aziimatul Azka

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: