Mediaumat.info –
Menjawab program kerja 100 hari Presiden Prabowo, apakah akan membawa perubahan atau gebrakan yang besar atau justru sama saja, Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky menyatakan semua tergantung Prabowo, apakah memikirkan nasib koleganya, bagi-bagi kursinya, bagi-bagi kekuasaannya atau memang mempertimbangkan beban rakyat.
“Ini tergantung Pak Prabowo, apakah memikirkan nasib koleganya bagi-bagi kursinya, bagi-bagi kekuasaannya atau memang mempertimbangkan beban rakyat, makin besar pajak, rakyat makin dibebani, rakyat makin sulit?” ujarnya dalam Bincang Bersama Sahabat Wahyu: Program 100 Hari “Kabinet Gendut” Prabowo, Harus Dirampingkan agar Beban Rakyat Berkurang, Selasa (22/10/2024) di kanal YouTube Bincang Bersama Sahabat Wahyu.
Kalau memikirkan rakyat, kata Wahyudi, berarti harus merampingkan pemerintahan. Minimal wakil-wakil menteri yang memang tidak terlalu urgen dikurangi. Menteri yang bisa digabung-gabungkan.
“Sehingga efisiensi pemerintahan bisa didapatkan efektivitas pemerintahan bisa didapatkan dan yang paling penting adalah pemerintahan menjadi ramping dan lincah, cekatan, cepat, gesit,” tegasnya.
Masa Kekhilafahan
Wahyudi menyebutkan, pada masa-masa kekhalifahan dulu, kabinet ramping sekali sesuai kebutuhan. “Jadi memang tidak perlu ditambah-tambah,” tandasnya.
Ia mencontohkan sebagai contoh misalnya kalau qadhi atau menteri kehakiman atau kepala pengadilan sekarang. “Mahkamahlah itu kan dalam Islam itu ada hisbah itu tidak semua daerah diperlukan,” ulasnya.
Jadi ucapnya, kalau memang tidak ada kasus, ya enggak perlu dibentuk kantor di situ. “Jadi, bisa dirangkap di tempat lain,” cetusnya.
Ia menilai nomenklatur untuk menggabungkan urusan-urusan di kementerian itu mestinya harus menjadi pemikiran.
“Kalau sekarang urusan Hukum & keadilan malah sangat banyak menteri dan pejabatnya,” imbuhnya.
Ia mencontohkan ada Mahkamah Konstitusi (MK), ada Mahkamah Agung (MA), ada jaksa agung, ada Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), ada Menteri Hukum, ada imigrasi dan lain-lain.
Padahal menurutnya, itu bisa digabung dan diurus beberapa menteri saja. Sebagaimana dulu urusan hukum dan HAM digabung dandiurus satu menteri (Menkumham).
“Bukan malah dipecah-pecah dan menjadi menteri yang semakin banyak dan menjadi beban bagi negara untuk membiayai,” pungkasnya. [] Muhammad Nur
Dapatkan update berita terbaru melalui channel Whatsapp Mediaumat