Profesor Suteki Kembali Dipersekusi, Beginilah Tanggapan Advokat Pelita Umat

 Profesor Suteki Kembali Dipersekusi, Beginilah Tanggapan Advokat Pelita Umat

Prof Dr Suteki, SH, MHum, Guru Besar Ilmu Hukum Undip

Mediaumat.news – Profesor Suteki kembali dipersekusi, kali ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut “dilarang manggung” sebagai invited speaker dalam 3rd International Conference on Islamic Law in Indonesia pada 4-6 September mendatang di Universitas Mulawarman.

“Saya sangat menyayangkan dan menyesalkan, dunia kampus tempat civitas akademika mengekspresikan ilmu pengetahuan dan teknologi, justru dibungkam. Lebih menyesakkan alasannya karena sebuah tuduhan yang jahat dan tidak berdasar,” ujar Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin kepada mediaumat.news, Rabu (1/8/2018).

Menurut Ahmad, panitia tidak salah, telah menyatakan permohonan maaf meski tidak dapat menyebut alasan secara rinci. Namun praduga berdasarkan sanksi yang diterima Profesor Suteki atas hadirnya beliau di sidang MK dan PTUN, menunjukan indikasi kuat semua ini atas instruksi Menristekdikti.

“Menristekdikti memang diktator, karenanya lebih baik dicopot saja agar dunia kampus kembali menjadi habitat alami bagi perdebatan ilmu dan pengetahuan, bukan ajang unjuk otoritas dan kekuasaan,” tegasnya.

Menurut Suteki, dalam akun Facebooknya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman diutus oleh seorang pejabat untuk menyampaikan alasan pembatalan mengundangnya sebagai pembicara karena empat hal. Pertama, adanya sesuatu dan lain hal yang intinya menyangkut perkara Suteki di Undip yang telah diduga melakukan pelanggaran berat sebagai ASN karena menjadi ahli pihak HTI di PTUN.

Kedua, Suteki telah diberhentikan sementara sebagai Kaprodi MIH, Ketua Senat FH dan Anggota Komisi IV Senat Akademik Undip. Ketiga, khawatir ikut dijadikan TO dari yang berwenang. Bisa dilabeli perguruan tinggi radikal. Keempat, kepentingan lain yang tidak bisa disebutkan.[] Joko Prasetyo

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *