Profesor Riset: UU Omnibus Law Bermasalah secara Yuridis, Sosiologis, Teknis dan Ideologis
Mediaumat.news – Profesor Riset dan Intelektual Muslim Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar berkesimpulan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini prosedur legislasinya bermasalah secara yuridis, sosiologis maupun teknis dan substansinya bermasalah secara ideologis.
“Jadi kesimpulannya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini prosedur legislasinya bermasalah secara yuridis, sosiologis maupun teknis. Tiga hal ini bermasalah semua. Sedangkan substansinya bermasalah secara ideologis,” ujarnya dalam FGD: Omnibus Law dalam Pandangan Ideologis, Membaca Ulang Masa Depan Bangsa, Sabtu (24/10/2020) di kanal YouTube Forum Doktor Peduli Bangsa.
Ia mengatakan menurut data dari The World Economic Forum dan The Global Competitiveness Report tahun 2019 hambatan berbisnis paling besar di Indonesia itu adalah korupsi. Tapi menurutnya, pemerintah berpikir masalah yang paling besar itu adalah perundang-undangan karena undang-undangnya terlalu banyak oleh karena itu perlu dipangkas.
Menurut Fahmi, UU yang lebih dari seribu halaman itu proses pembuatannya terlalu cepat. Ia menyebut DPR menerima RUU ini pada 12 Februari 2020 terus tiba-tiba 5 Oktober sudah di sahkan tapi isinya masih diketik, masih disempurnakan. Kemudian, ternyata isinya banyak yang berubah total dan ada banyak pasal yang hilang.
“Jadi menurut Profesor Zainal Mochtar dari Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) ini suatu proses legislasi yang ugal-ugalan,” pungkasnya.[] Agung Sumartono